Rencana Batalyon TNI Jaga SDA di Tiap Kabupaten Picu Sorotan Koalisi Sipil

Ilusrasi artikel terkait rencana Presiden Prabowo Subianto menambah batalyon TNI baru untuk menjaga kekayaan alam Indonesia (io)

Rencana penambahan batalyon TNI di tiap kabupaten untuk menjaga kekayaan alam menuai kritik soal batas peran militer dan penegakan hukum sipil.

INDONESIAONLINE – Rencana Presiden Prabowo Subianto memperkuat struktur Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga ke tingkat kabupaten membuka kembali perdebatan lama tentang batas antara fungsi pertahanan dan urusan sipil.

Wacana itu muncul ketika pemerintah sedang meningkatkan penertiban terhadap berbagai bentuk pemanfaatan sumber daya alam secara ilegal. Prabowo menyebut idealnya setiap kabupaten memiliki satu batalyon TNI. Menurut Presiden, penambahan satuan tersebut antara lain diperlukan untuk menjaga kekayaan negara sekaligus mencegah pembalakan liar dan pertambangan ilegal.

Dalam pernyataannya pada 16 September 2026, Prabowo menyebut masih terdapat lebih dari 360 kabupaten/kota yang belum memiliki kehadiran satuan TNI. Karena itu, penguatan organisasi kewilayahan menjadi bagian dari gagasan memperluas jangkauan pertahanan negara.

Namun, gagasan tersebut langsung mendapat sorotan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi yang terdiri atas sejumlah organisasi, antara lain Imparsial, KontraS, YLBHI, WALHI, dan Amnesty International Indonesia, mempertanyakan penggunaan instrumen militer untuk menangani persoalan yang selama ini berada dalam wilayah penegakan hukum dan tata kelola sumber daya alam.

Narasumber Koalisi dari Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai perluasan kehadiran batalyon TNI untuk mengurusi sumber daya alam berpotensi menggeser batas peran militer dalam negara demokratis.

“Menjawab persoalan kejahatan lingkungan dengan memperluas kehadiran batalyon TNI di seluruh kabupaten bukan hanya tidak tepat sasaran, tetapi juga berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer yang telah ditolak oleh agenda reformasi,” tegas Ardi dalam keterangan yang diterima, Minggu (20/9/2026).

Batas Konstitusional dan Perdebatan Peran TNI

Perdebatan tersebut tidak semata berkaitan dengan jumlah batalyon yang akan dibentuk, tetapi juga menyangkut desain kelembagaan negara setelah reformasi.

Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 menempatkan TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Ketentuan tersebut menjadi salah satu pijakan dalam pembahasan mengenai batas fungsi militer.

Mahkamah Konstitusi dalam keterangan pers terkait perkara pengujian UU TNI pada Mei 2026 juga memuat pandangan ahli bahwa konstitusi tidak menempatkan TNI sebagai aktor pembangunan. Jaleswari Pramodhawardhani menyatakan fungsi yang disebut dalam Pasal 30 ayat (3) merupakan fungsi pertahanan.

Di sisi lain, kerangka hukum TNI memang mengenal Operasi Militer Selain Perang (OMSP). UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 memperbarui sejumlah ketentuan mengenai kedudukan, tugas, penempatan prajurit, dan organisasi TNI. UU tersebut berlaku sejak 26 Maret 2025.

Karena itu, persoalan yang diperdebatkan bukan sekadar apakah prajurit dapat terlibat dalam operasi di luar perang, melainkan bagaimana bentuk, dasar hukum, komando, batas kewenangan, serta akuntabilitas keterlibatan tersebut ketika berhadapan dengan persoalan sumber daya alam di wilayah sipil.

Kekhawatiran Koalisi terutama muncul apabila kehadiran militer ditempatkan sebagai instrumen utama menghadapi pertambangan tanpa izin, pembalakan liar, konflik agraria, dan persoalan lingkungan.

Dalam pandangan Koalisi, perkara semacam itu membutuhkan penguatan penyidik, pengawasan perizinan, aparat penegak hukum, lembaga lingkungan dan kehutanan, serta mekanisme pemberantasan korupsi. Mereka juga mengingatkan risiko intimidasi dan kriminalisasi masyarakat adat maupun aktivis lingkungan apabila pendekatan keamanan terlalu dominan.

Persoalan kejahatan lingkungan sendiri masih menjadi pekerjaan besar pemerintah. Kementerian Kehutanan pada September 2026 melaporkan menangani 31 perkara kebakaran hutan dan lahan di 10 provinsi. Dari jumlah tersebut, 22 perkara masih dalam penyelidikan, tujuh memasuki tahap penyidikan, dan dua telah diserahkan kepada jaksa. Luas areal yang terdampak dalam perkara tersebut mencapai 3.625 hektare.

Penanganan kasus kehutanan juga menunjukkan bahwa penegakan hukum sipil tetap berjalan melalui operasi lintas lembaga. Pada Juni 2026, misalnya, Kementerian Kehutanan bersama unsur kepolisian dan kejaksaan melakukan penindakan terhadap dugaan pembukaan kawasan hutan secara ilegal di Ngawi, Jawa Timur. Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Artinya, kebutuhan terhadap pengamanan kawasan memang nyata, tetapi mekanisme penanganannya telah melibatkan perangkat hukum dan institusi sipil yang memiliki kewenangan penyidikan serta penuntutan.

Pengamanan SDA dan Risiko Meluasnya Peran Militer

Pemerintah sendiri menunjukkan bahwa penertiban sumber daya alam tidak hanya mengandalkan kekuatan militer. Pada Mei 2026, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melaporkan penerimaan negara sebesar Rp10,27 triliun dari denda administratif, pajak, dan penguasaan kembali kawasan hutan. Satgas tersebut juga melaporkan penguasaan kembali kawasan hutan pada sektor perkebunan sawit seluas sekitar 5,89 juta hektare sejak dibentuk pada Februari 2025.

Pada Juli 2026, Kementerian Kehutanan juga melakukan operasi gabungan bersama Polri dan TNI untuk menangani dugaan perambahan kawasan hutan di Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam operasi tersebut ditemukan sekitar 2.000 hektare kawasan yang diduga digunakan tanpa izin.

Keterlibatan TNI dalam operasi gabungan tersebut menunjukkan bahwa kerja lintas institusi bukan sesuatu yang baru. Yang menjadi perhatian Koalisi adalah kemungkinan perubahan posisi TNI dari unsur pendukung operasi tertentu menjadi aktor permanen dalam pengawasan ekonomi dan sumber daya alam di tingkat kabupaten.

Ardi menilai perlindungan kekayaan alam tetap merupakan tanggung jawab negara. Namun, menurut Koalisi, mekanismenya perlu memastikan penegakan hukum, transparansi, akuntabilitas dan perlindungan hak warga berjalan bersamaan.

“Melindungi kekayaan alam Indonesia adalah kewajiban negara, tetapi harus dijalankan melalui penegakan hukum yang transparan, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia, bukan melalui perluasan peran militer dalam ruang sipil,” pungkasnya.

Di titik inilah rencana pembentukan batalyon baru menjadi lebih dari sekadar persoalan penambahan personel dan infrastruktur pertahanan. Kebijakan tersebut menyentuh desain hubungan sipil-militer, tata kelola sumber daya alam, serta mekanisme penegakan hukum di daerah.

Pemerintah menghadapi tantangan untuk memastikan kekayaan alam tidak terus menjadi sasaran aktivitas ilegal. Namun pada saat yang sama, pembagian kewenangan antar-institusi harus tetap jelas agar agenda pemberantasan kejahatan lingkungan tidak mengaburkan batas antara fungsi pertahanan negara dan penegakan hukum sipil.

Perdebatan mengenai batalyon TNI di tingkat kabupaten pada akhirnya akan bergantung pada dasar hukum, mandat operasional, mekanisme pengawasan, serta sejauh mana kebijakan tersebut ditempatkan dalam kerangka supremasi sipil dan sistem hukum yang berlaku.