INDONESIAONLINE – Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengangkat anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dalam prosesi pelantikan yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Dalam susunan Wantimpres yang baru, Pratikno dipercaya menduduki posisi sebagai ketua. Sementara itu, Hatta Rajasa ditetapkan sebagai wakil ketua.
Secara keseluruhan terdapat 24 anggota yang masuk dalam jajaran Wantimpres. Di deretan anggota, ada nama mantan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Rocky Gerung,
Pengangkatan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 107/P/2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Prabowo memimpin langsung prosesi pengambilan sumpah para anggota Wantimpres. Presiden meminta seluruh anggota mengikuti pembacaan sumpah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.
Berikut susunan lengkap Wantimpres yang dilantik Prabowo:
- Pratikno – ketua
- Hatta Rajasa – wakil ketua
- Muhammad Qodari – sekretaris
- Shinta Nuriyah Wahid
- Muhammad Quraish Shihab
- Agum Gumelar
- Chairul Tanjung
- Said Aqil Siradj
- Anwar Iskandar
- Yahya Cholil Staquf
- Yusuf Wanandi
- Budi Gunawan
- Bambang Soesatyo
- Salim Segaf Aljufri
- Soekarwo
- Dato Sri Tahir
- Rocky Gerung
- Ida Bagus Purwalaksana
- Philip Kuncoro Wijaya
- Budi Tanuwibowo
- Anwar Usman
- Muhammad Hatta
- Jusuf Hamka
- Margarito Kamis
- Zaki Manuputty
- Ignasius Jonan
Wantimpres Sempat Kosong
Pembentukan Wantimpres oleh Prabowo dilakukan setelah lembaga tersebut sempat tidak terisi selama hampir dua tahun setelah berakhirnya pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) periode 2019-2024.
Pada periode sebelumnya, posisi ketua Wantimpres ditempati Wiranto. Sejumlah tokoh juga pernah menjadi anggota lembaga tersebut. Di antaranya Dato Sri Tahir, Luthfi Ali Yahya, Putri Kus Wisnu Wardani, Agung Laksono, dan Sidarto Danusubroto.
Selain mereka, terdapat pula Soekarwo, Djan Faridz, Gandi Sulistiyanto Soeherman, Muhamad Mardiono, serta almarhum Arifin Panigoro yang tercatat dalam jajaran Wantimpres pada periode tersebut.
Dengan pelantikan ini, Wantimpres kembali memiliki susunan anggota untuk menjalankan tugas memberikan pertimbangan dan nasihat kepada Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan. (hsa/hel)







