BPK memeriksa 49 paket proyek Pemkab Malang tahun 2026. Bupati Sanusi menegaskan sanksi blacklist bagi rekanan yang terbukti melanggar aturan.
INDONESIAONLINE – Pengawasan terhadap penggunaan anggaran pembangunan di Kabupaten Malang memasuki tahap penting setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur merampungkan pemeriksaan pendahuluan atas belanja daerah Tahun Anggaran 2026 selama 30 hari. Pemeriksaan fisik terhadap 49 paket pekerjaan di lima perangkat daerah menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan proyek pemerintah sesuai ketentuan.
Hasil pemeriksaan sementara tersebut langsung mendapat perhatian Bupati Malang HM Sanusi. Ia meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tidak menoleransi rekayasa pekerjaan, termasuk apabila ditemukan kekurangan volume atau ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai anggaran daerah.
Sanusi juga menegaskan bahwa rekanan yang terbukti melanggar ketentuan harus menerima konsekuensi sesuai aturan. Salah satu langkah yang disiapkan ialah penerapan sanksi daftar hitam atau blacklist, sehingga penyedia barang dan jasa yang memenuhi kriteria pelanggaran tidak dapat mengikuti pengadaan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya minta semua Kepala Dinas menjalankan tugas sesuai ketentuan. Tidak boleh ada rekayasa terhadap pekerjaan. Jika ada temuan kekurangan volume atau ketidaksesuaian prosedur, tidak usah sungkan untuk merekomendasikan pengembalian kerugian daerah,” tegas Sanusi.
Pernyataan tersebut menempatkan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagai persoalan penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemeriksaan tidak cukup berhenti pada pengecekan dokumen dan kondisi fisik pekerjaan, tetapi perlu diikuti langkah korektif apabila terdapat ketidaksesuaian yang dapat dibuktikan.
Pemeriksaan 49 Paket Pekerjaan di Lima Perangkat Daerah
Pemeriksaan pendahuluan BPK mencakup 49 paket pekerjaan yang tersebar di lima perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Malang. Kelima instansi tersebut ialah Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lawang, serta Dinas Ketahanan Pangan.
Ruang lingkup pemeriksaan meliputi evaluasi proses bisnis dan pengendalian internal, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga pembayaran. Pemeriksa juga melakukan uji substantif secara terbatas untuk menilai kesesuaian antara dokumen dan kondisi pekerjaan.
Rangkaian tersebut penting karena persoalan pengadaan tidak selalu terlihat dari hasil akhir proyek. Ketidaksesuaian dapat muncul sejak penyusunan kebutuhan, penetapan spesifikasi, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga verifikasi pembayaran.
Meski demikian, pemeriksaan pendahuluan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh paket pekerjaan bermasalah. Informasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut masih bersifat sementara. Belum tersedia rincian mengenai jenis maupun nilai temuan dari 49 paket yang diperiksa.
Karena itu, penilaian terhadap masing-masing pekerjaan tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, dokumen pendukung, dan proses klarifikasi sesuai ketentuan. Pembedaan antara indikasi awal dan temuan yang telah terkonfirmasi diperlukan agar tindak lanjut berjalan secara objektif dan tidak menimbulkan kesimpulan prematur.
Bagi pemerintah daerah, hasil pemeriksaan tersebut juga menjadi kesempatan untuk mengevaluasi pengendalian internal. Pengawasan yang berjalan sejak tahap perencanaan dapat membantu mencegah persoalan sebelum pekerjaan selesai dan pembayaran dilakukan.
Blacklist Rekanan dan Tanggung Jawab Pengelola Anggaran
Sanusi meminta agar rekanan yang terbukti melakukan penyimpangan pada proyek tahun anggaran 2026 ditindaklanjuti secara tegas. Ia bahkan mengarahkan agar penyedia yang memenuhi kriteria untuk dikenai sanksi daftar hitam tidak kembali diikutsertakan dalam proyek pemerintah pada 2027.
“Untuk rekanan yang kedapatan ada temuan penyimpangan di tahun 2026, saya minta langsung di-blacklist dan tidak boleh diikutsertakan lagi pada proyek kegiatan tahun 2027. Jika terjadi pelanggaran berulang pada perangkat daerah tertentu, Inspektorat harus tegas membuat telaah untuk pemberian sanksi kepada jajaran terkait,” jelas Sanusi.
Penerapan sanksi tersebut memiliki dasar dalam kerangka regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengalami perubahan melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Ketentuan pengadaan yang berlaku menjadi acuan dalam menentukan pelanggaran, proses penjatuhan sanksi, dan konsekuensi bagi penyedia. Informasi regulasi tersebut dapat ditelusuri melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dengan demikian, penerapan blacklist perlu dilakukan berdasarkan persyaratan dan prosedur yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau pernyataan awal. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa bukti pelanggaran, kewenangan pejabat, dan mekanisme penjatuhan sanksi telah terpenuhi sebelum keputusan diberlakukan.
Tanggung jawab pengawasan juga tidak hanya berada di tangan rekanan. Kepala perangkat daerah dan jajaran yang menangani pengadaan memiliki peran dalam memastikan pekerjaan sesuai kontrak, volume terpenuhi, kualitas terjaga, serta pembayaran dilakukan berdasarkan hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika pelanggaran berulang ditemukan dalam satu perangkat daerah, evaluasi terhadap sistem pengendalian internal menjadi relevan. Pemeriksaan tidak hanya perlu mengidentifikasi persoalan pada penyedia, tetapi juga menilai apakah prosedur pengawasan dan pengendalian yang dijalankan pejabat terkait telah memadai.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengatur kewajiban pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK. Pasal 20 juga mewajibkan penyampaian jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Ketentuan ini menegaskan bahwa pemeriksaan harus diikuti pertanggungjawaban yang terukur, bukan sekadar pernyataan komitmen.
Di luar persoalan proyek, Sanusi meminta bimbingan BPK Jawa Timur dalam penataan dan sertifikasi aset milik Pemkab Malang. Perhatian khusus diberikan kepada aset peninggalan program Instruksi Presiden (Inpres) sekolah serta aset yang berkaitan dengan kerja sama koperasi.
Pemkab Malang juga menyatakan kesiapan menjadi proyek percontohan dalam tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang transparan serta akuntabel.
Komitmen tersebut akan memiliki arti apabila diwujudkan melalui dokumentasi aset yang tertib, kejelasan status kepemilikan, pencatatan yang sesuai, serta tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan.
Pada akhirnya, hasil pengawasan terhadap 49 paket pekerjaan itu akan dinilai dari langkah konkret setelah pemeriksaan pendahuluan selesai. Kejelasan hasil pemeriksaan, pemulihan kerugian daerah apabila terbukti terjadi, penerapan sanksi sesuai aturan, dan perbaikan pengendalian internal menjadi bagian penting dalam menjaga uang publik.
Tantangan Pemkab Malang bukan hanya memastikan proyek selesai, melainkan menjamin bahwa setiap rupiah anggaran menghasilkan pekerjaan sesuai kontrak dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Transparansi dalam proses tersebut menjadi kunci untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan pembangunan daerah.







