INDONESIAONLINE – Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengingatkan agar pembahasan mengenai penyesuaian tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dalam Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 dilakukan secara matang, rasional, dan tetap menjaga iklim investasi.
Hasanuddin menyatakan dirinya terbuka terhadap penentuan besaran persentase tarif PBBKB, baik pada angka 5 persen maupun nilai penyesuaian lainnya, selama dilandasi kajian yang jelas demi mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Soal besaran tarif, apakah 5 persen atau lebih, saya terbuka selama pertimbangannya jelas dan hasilnya benar-benar optimal bagi pendapatan daerah. Tentu kita juga harus realistis, karena dunia usaha perlu tetap untung, jadi yang wajar-wajar saja,” ungkap Hasanuddin, Rabu (07/10/2026).
Ia mendorong agar penyusunan regulasi ini juga mencermati kebijakan pajak dari daerah-daerah tetangga di Pulau Kalimantan sebagai bahan perbandingan dan evaluasi.
“Kita bisa belajar dari daerah tetangga seperti Banjarmasin yang tarifnya sempat naik lalu turun, sambil mencermati Kalimantan Tengah yang tarifnya 5 persen. Perlu kita pahami alasan di balik kebijakan mereka, supaya Kaltim tidak kehilangan daya saing, namun juga tidak kehilangan haknya,” ucap Hasanuddin.
Dengan perhitungan tarif yang berimbang, DPRD Kaltim berharap regulasi pajak daerah yang baru nantinya mampu mendongkrak PAD secara maksimal tanpa memberatkan iklim usaha yang sedang tumbuh di Kaltim. (ra/hel)







