INDONESIAONLINE – Universitas Negeri Malang (UM) tengah melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan percobaan pemerkosaan yang melibatkan mahasiswa di lingkungan kampus tersebut. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKPT) UM masih mengumpulkan informasi serta menelaah bukti untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.
Kasus tersebut diduga melibatkan seorang mahasiswi berinisial AR (18) sebagai korban dan mahasiswa berinisial ARH sebagai terduga pelaku. Peristiwa itu disebut terjadi pada Agustus lalu dan terduga pelaku juga sempat diamankan.
Ketua Satgas PPKPT UM Prof Dr Eddy Sutadji MPd menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan awal melalui kanal pengaduan yang tersedia. Satgas kemudian melakukan sejumlah langkah penanganan, termasuk menggali keterangan awal dari pihak terlapor. “Satgas PPK UM telah menerima informasi awal dari pelapor melalui kanal pengaduan,” ujar Eddy.
Selain mengumpulkan keterangan, Satgas PPKPT turut memastikan kondisi dan kebutuhan pelapor. Hal itu mencakup dukungan keamanan serta pendampingan psikologis bagi korban. Koordinasi dengan pihak fakultas terkait juga dilakukan untuk menjaga keamanan dan memastikan kegiatan akademik para pihak tetap berjalan.
Dalam penanganan perkara ini, UM juga menjalin komunikasi dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota. Koordinasi tersebut bertujuan memperoleh informasi terbaru mengenai perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung.
Eddy menegaskan, pemeriksaan internal belum selesai. Satgas masih mengumpulkan informasi dan mengkaji keterangan maupun bukti yang berkaitan dengan perkara sebelum mengambil langkah lebih lanjut sesuai kewenangannya.
“UM mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta penghormatan terhadap hak seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Wiwid Tuhu, menilai penanganan dugaan kekerasan seksual di perguruan tinggi harus mencakup perlindungan terhadap korban, bukan semata-mata berfokus pada proses pidana. Menurut dia, kampus berkewajiban memastikan korban memperoleh dukungan yang dibutuhkan dan tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa gangguan.
Wiwid berpandangan, kasus kekerasan seksual yang melibatkan sivitas akademika dapat berdampak terhadap integritas lembaga pendidikan. Situasi tersebut juga berpotensi menghambat terciptanya lingkungan akademik yang sehat dan aman bagi mahasiswa. Karena itu, ia menekankan bahwa keberadaan regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi harus disertai pelaksanaan yang konkret.
Jaminan perlindungan terhadap korban, menurut Wiwid, tidak boleh bergantung pada perkembangan atau hasil proses hukum pidana. “Proses berjalannya hukum itu tidak menegasikan kewajiban kampus untuk memberikan jaminan kepada korban,” tegas Wiwid.
Ia juga merujuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Wiwid menegaskan bahwa hak korban atas pemulihan perlu dipenuhi sejak sebelum proses hukum berlangsung, selama proses berjalan, hingga setelahnya.
Lebih lanjut, Wiwid mendorong agar independensi dan kapasitas satuan tugas penanganan kekerasan di lingkungan kampus terus diperkuat. Petugas yang menangani laporan perlu memiliki perspektif yang berpihak pada perlindungan korban serta kompetensi untuk memberikan dukungan psikologis awal.
Ia turut menyoroti perlunya sistem pelaporan yang mudah diakses dan transparan. Regulasi internal yang jelas dinilai penting agar setiap unsur di lingkungan kampus memiliki pedoman dalam menjalankan tugas penanganan laporan kekerasan secara profesional.
Wiwid juga meminta adanya pengawasan dari pihak eksternal untuk memastikan mekanisme penanganan berjalan sesuai ketentuan. Ia menyebut Ombudsman, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), Inspektorat Jenderal, serta masyarakat dapat berperan mengawasi upaya perguruan tinggi dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman.
Sementara, UM menyatakan akan menentukan langkah lanjutan berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan perkembangan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, sesuai kewenangan serta peraturan yang berlaku. Pihak universitas juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi selama proses penanganan perkara masih berlangsung. (rw/hel)







