Pengawasan lingkungan Kota Malang disorot setelah pencemaran sungai dan TPS ilegal mencuat. DPRD menilai dua PPLH belum memadai.
INDONESIAONLINE – Persoalan lingkungan di Kota Malang bukan semata soal sungai yang berubah warna menjadi ungu atau tumpukan sampah di kawasan terlarang. Di balik berbagai temuan tersebut, muncul pertanyaan mengenai kemampuan pemerintah daerah dalam mengawasi aktivitas usaha, mencegah pencemaran, dan memastikan aturan lingkungan dijalankan secara konsisten.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menilai pengawasan terhadap pelaku usaha dan kawasan industri masih perlu diperkuat. Ia menyoroti keterbatasan jumlah pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) yang bertugas memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan.
Menurut Dito, persoalan sungai yang berubah warna menjadi ungu menjadi salah satu gambaran bahwa pengawasan dan penegakan peraturan daerah (perda) di bidang lingkungan perlu dievaluasi. Masalah tersebut, kata dia, tidak bisa dipisahkan dari pengawasan terhadap pencemaran air, tanah, udara, hingga kebisingan.
“Artinya, itu masih sangat sering terjadi. Pengawasan terhadap pelaku usaha, terhadap kawasan industri, kawasan bisnis itu masih belum cukup kuat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menempatkan kapasitas pengawasan sebagai salah satu persoalan penting dalam pengelolaan lingkungan perkotaan. Penanganan pencemaran tidak cukup dilakukan setelah muncul laporan warga atau ketika perubahan kondisi lingkungan menjadi perhatian publik. Pemerintah juga membutuhkan mekanisme pengawasan rutin untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak awal.
Dua PPLH untuk Lima Kecamatan
Dito menyebut Kota Malang hanya memiliki dua PPLH. Jumlah tersebut, menurutnya, belum sebanding dengan banyaknya aktivitas usaha dan kawasan ekonomi yang perlu diawasi.
“Jumlah PPLH di Kota Malang itu hanya dua orang. Itu tidak sebanding dengan jumlah pelaku usaha kawasan industri yang ada di Kota Malang,” tegasnya.
Data resmi Pemerintah Kota Malang menunjukkan wilayah administratif kota ini terdiri atas lima kecamatan dan 57 kelurahan. Portal Pemkot Malang juga mencatat jumlah penduduk pada 2025 mencapai 891.859 jiwa. Skala wilayah dan aktivitas masyarakat tersebut menjadi konteks penting dalam melihat kebutuhan pengawasan lingkungan secara berkelanjutan.
Dengan cakupan tersebut, pengawasan tidak hanya menyangkut kegiatan industri berskala besar. Aktivitas perdagangan, jasa, usaha kecil, pengelolaan limbah, serta perilaku membuang sampah sembarangan juga membutuhkan perhatian sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah.
Dito membandingkan kondisi Kota Malang dengan Kota Batu yang, menurut keterangannya, memiliki tiga kecamatan dan lima PPLH. Ia menggunakan perbandingan tersebut untuk menegaskan pentingnya kecukupan personel dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Batu yang hanya tiga kecamatan, jumlah pelaku usahanya mungkin juga tidak sebanyak Kota Malang, punya lima PPLH,” ungkapnya.
Perbandingan itu merupakan penilaian yang disampaikan Dito. Namun, jumlah personel bukan satu-satunya ukuran efektivitas pengawasan. Ketersediaan tenaga ahli, pemetaan titik rawan, frekuensi inspeksi, kecepatan menindaklanjuti laporan, serta hasil penindakan juga menentukan kemampuan pemerintah mencegah pencemaran.
Karena itu, evaluasi idealnya disertai data mengenai jumlah usaha yang wajib diawasi, jumlah inspeksi yang telah dilakukan, pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti, dan pelanggaran yang berhasil diselesaikan. Informasi tersebut dapat membantu publik menilai apakah keterbatasan personel benar-benar menjadi hambatan utama atau terdapat persoalan lain dalam pelaksanaan kebijakan lingkungan.
Sorotan terhadap sumber daya manusia juga berkaitan dengan kebutuhan tenaga penegak aturan. Dito menilai pemerintah daerah perlu memperhatikan kesiapan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan PPLH agar penanganan pelanggaran tidak berhenti pada teguran atau pembersihan lokasi.
“Keseriusan terhadap penyiapan SDM untuk penegak perda, baik PPNS maupun PPLH ini juga menjadi bentuk keberpihakan lingkungan terhadap masalah-masalah lingkungan yang ada di Kota Malang,” tuturnya.
Sampah Sempadan Sungai dan Tanggung Jawab Pemerintah
Persoalan pengawasan lingkungan juga berkaitan dengan keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di sejumlah sempadan sungai. Kawasan yang semestinya dijaga untuk mendukung fungsi sungai justru berpotensi menjadi tempat penumpukan sampah apabila pengawasan dan pengendalian tidak berjalan efektif.
Pembuangan sampah ke sungai dapat memperburuk kualitas air, mengganggu aliran, serta menambah beban pencemaran. Ketika sampah menumpuk di tepian sungai, persoalannya juga menyangkut kebersihan kawasan, risiko penyumbatan, dan kebutuhan penanganan berulang.
Meski demikian, pencemaran sungai yang berubah warna menjadi ungu dan keberadaan TPS ilegal tidak otomatis mempunyai penyebab yang sama. Penyebab perubahan warna air perlu dipastikan melalui pemeriksaan lapangan dan pengujian sampel, sedangkan penanganan sampah ilegal memerlukan penelusuran asal sampah serta penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Data terbaru yang dipublikasikan Pemkot Malang pada Mei 2026 memperlihatkan besarnya tantangan pengelolaan sampah di kota ini. Berdasarkan hasil pemantauan tahun 2025 yang disampaikan Direktur Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, timbulan sampah Kota Malang diperkirakan sekitar 800 ton per hari.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 34,15 persen atau sekitar 249,63 ton per hari disebut telah terkelola di fasilitas pengelolaan sampah. Sementara itu, sekitar 64,69 persen atau 475 ton per hari masih dibuang ke TPA Supit Urang. Sekitar 6,5 ton per hari atau kurang dari satu persen dilaporkan masih terbuang ke lingkungan.
Angka tersebut menggambarkan bahwa pengelolaan sampah membutuhkan penanganan dari hulu hingga hilir, termasuk pengurangan sampah dari rumah tangga, pemilahan, pengolahan, dan pengawasan terhadap pembuangan ilegal. Data ini merupakan gambaran pengelolaan sampah secara keseluruhan, bukan angka khusus sampah yang dibuang ke sempadan sungai.
Dari sisi regulasi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban pemerintah sesuai kewenangannya untuk mengawasi ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan terhadap ketentuan lingkungan. Pengaturan itu juga mencakup pengawasan dan sanksi administratif. Pelaksanaannya perlu dibaca bersama perubahan peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Di tingkat daerah, Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang juga telah mencantumkan pemantauan kualitas air sungai secara berkala, pencegahan pembuangan sampah ke sungai, pelibatan masyarakat, serta peningkatan pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran sebagai bagian dari upaya perbaikan pengelolaan lingkungan. Hal tersebut tercantum dalam dokumen kinerja DLH yang dipublikasikan pada situs resminya.
Dito mengingatkan bahwa keterbatasan jumlah PPLH tidak semestinya membuat tanggung jawab menjaga lingkungan hanya dibebankan kepada satu instansi. Perangkat daerah di tingkat kecamatan dan kelurahan dinilai dapat berperan lebih aktif dalam mengawasi kondisi wilayah, mengedukasi warga, dan melaporkan pelanggaran.
“Kalau keberpihakan anggaran itu sudah tentu menjadi catatan, namun tidak serta merta demikian. Kalau memang PPNS dan PPLH masih minim, kita (Kota Malang) juga telah punya perangkat daerah di tingkat kecamatan dan kelurahan, jadi ayo, mari kita sama-sama perhatikan sama-sama agar tidak ada warga yang membuang sampah di lokasi yang tak tepat,” pungkasnya.
Penguatan pengawasan pada akhirnya membutuhkan kombinasi antara personel yang memadai, koordinasi lintas perangkat daerah, penegakan aturan, dan keterlibatan masyarakat. Penambahan tenaga pengawas dapat menjadi salah satu opsi, tetapi harus disertai target kerja yang terukur dan keterbukaan informasi mengenai hasil pengawasan.
Bagi Kota Malang, persoalan sungai berubah warna dan sampah di sempadan sungai menjadi pengingat bahwa keberhasilan kebijakan lingkungan tidak hanya terlihat dari kegiatan pembersihan. Ukuran lainnya ialah kemampuan mencegah pelanggaran berulang, menemukan sumber pencemaran, menindak pihak yang bertanggung jawab, dan menjaga kualitas lingkungan secara konsisten.







