Michael Smith dipenjara 18 bulan setelah menipu platform musik dengan miliaran streaming lagu AI palsu. Royalti ilegalnya mencapai US$8 juta.
INDONESIAONLINE – Miliaran pemutaran lagu di layanan musik digital tidak selalu mencerminkan jumlah pendengar sesungguhnya. Kasus Michael Smith, pria berusia 54 tahun asal Carolina Utara, Amerika Serikat (AS), memperlihatkan bagaimana kecerdasan buatan (AI) dan jaringan akun otomatis dapat dimanfaatkan untuk memanipulasi sistem royalti industri musik.
Pada April 2023, lagu-lagu buatan AI yang dikendalikan Smith tercatat diputar sebanyak 80,9 juta kali melalui akun bot di YouTube Music. Pada periode yang sama, seluruh katalog Taylor Swift hanya memperoleh 9,3 juta pemutaran dari akun paket keluarga yang menjadi pembanding dalam data tersebut.
Angka itu terungkap dalam pengumuman Departemen Kehakiman AS (Department of Justice/DOJ) setelah Smith dijatuhi hukuman penjara selama 18 bulan pada 6 Oktober 2026. Pengadilan juga memerintahkannya menyerahkan hasil kejahatan sebesar US$8.091.843,64 atau sekitar Rp145 miliar, bergantung pada kurs yang digunakan.
Smith sebelumnya mengaku bersalah pada 19 Maret 2026 atas satu dakwaan konspirasi melakukan penipuan melalui sarana elektronik (conspiracy to commit wire fraud). Pemerintah AS menyebut kasus tersebut sebagai perkara pidana pertama di negara itu yang melibatkan penipuan streaming musik berbantuan AI.
Putusan tersebut menjadi peringatan bagi industri musik digital. Teknologi pembuat lagu yang semestinya membuka peluang kreativitas baru ternyata juga dapat dimanfaatkan untuk menciptakan aktivitas pendengar palsu demi mendapatkan uang dari sistem pembayaran royalti.
Ribuan Akun Bot dan Ratusan Ribu Lagu AI
Berdasarkan dokumen perkara yang dipublikasikan DOJ, skema Smith berlangsung sejak 2017 hingga 2024. Ia membuat ribuan akun palsu di Amazon Music, Apple Music, Spotify, dan YouTube Music. Akun tersebut digunakan untuk memutar lagu-lagu yang hak kepemilikannya diklaim oleh Smith.
Untuk mendaftarkan akun, ia menggunakan alamat email palsu dan kartu debit yang diperoleh secara curang. Perangkat lunak otomatis kemudian menjalankan pemutaran lagu secara berulang tanpa memerlukan aktivitas pendengar manusia sebagaimana mestinya.
Dalam sejumlah kesempatan, Smith mengoperasikan hingga 10.000 akun bot sekaligus. Agar aktivitas tersebut tidak mudah terdeteksi, pemutaran disebarkan ke ribuan lagu, bukan hanya satu atau dua judul.
Strategi itu membuat angka pemutaran tersebar di katalog yang sangat besar. Lonjakan pada satu lagu dapat memicu pemeriksaan sistem antipenipuan, sedangkan penyebaran pemutaran ke banyak judul berpotensi membuat aktivitas mencurigakan lebih sulit dikenali.
Smith membutuhkan pasokan lagu dalam jumlah besar untuk menjalankan skema tersebut. Ia kemudian menggunakan AI untuk menghasilkan ratusan ribu lagu. Dalam sebuah email, ia menyebut perlunya “a TON of songs fast” agar dapat mengakali “anti fraud policies” platform streaming.
Dengan katalog yang terus bertambah, akun-akun otomatis tersebut menghasilkan miliaran pemutaran palsu. Royalti yang diperoleh dari aktivitas itu kemudian mengalir kepada Smith.
DOJ menyatakan bahwa hasil yang diperoleh Smith melampaui US$8 juta. Meski demikian, jumlah tersebut perlu dibedakan dari keseluruhan pembayaran yang sempat diterimanya. Dokumen pengadilan mencatat total pembayaran royalti mencapai lebih dari US$14 juta, sedangkan nilai US$8.091.843,64 merupakan jumlah yang diperintahkan untuk diserahkan berdasarkan perhitungan perkara.
Perbedaan angka tersebut berkaitan dengan perhitungan hasil ilegal setelah memperhitungkan perkiraan royalti dari pemutaran yang sah dan kontribusi uang langganan terhadap dana royalti bersama.
Royalti Musisi Tergerus, Platform Dituntut Lebih Ketat
Dampak penipuan ini tidak terbatas pada perusahaan penyedia layanan streaming. Musisi, pencipta lagu, dan pemegang hak cipta lain juga berpotensi kehilangan bagian pendapatan yang seharusnya mereka terima.
Pada banyak layanan streaming, pembayaran royalti dihitung berdasarkan berbagai komponen kontrak dan pembagian pendapatan. Salah satu pendekatan yang digunakan industri adalah model proporsional, yakni pendapatan tertentu dibagikan berdasarkan porsi pemutaran yang memenuhi syarat.
Dalam sistem seperti itu, pemutaran palsu berpotensi memperbesar bagian yang diterima pelaku sekaligus mengurangi proporsi bagi pemilik karya yang benar-benar didengarkan pengguna. Dampaknya dapat terasa lebih besar bagi musisi independen yang bergantung pada pendapatan digital untuk membiayai produksi dan distribusi karya.
Jaksa AS menegaskan dampak tersebut dalam surat yang diajukan kepada pengadilan.
“Selama bertahun-tahun, Smith menjalankan modus penipuan canggih yang mencuri jutaan dollar royalti musik dari para pemegang hak,” tulis tim jaksa dalam suratnya ke pengadilan, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Ars Technica.
Jaksa sebelumnya meminta hukuman penjara minimal 46 bulan. Smith, sebaliknya, mengajukan permohonan agar dijatuhi hukuman percobaan tanpa penjara. Ia menyatakan menyesal, sementara kuasa hukumnya berpendapat bahwa hukuman penjara dapat menghambat kemampuannya melunasi kewajiban finansial.
Pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara. Selain itu, Smith diwajibkan menjalani dua tahun pembebasan dengan pengawasan setelah masa penjara dan menyerahkan aset senilai lebih dari US$8 juta.
Dalam perkara ini, Spotify menyatakan sistem pengamanannya membatasi pembayaran royalti yang terkait dengan skema tersebut di platformnya hingga sekitar US$60.000. Angka itu menunjukkan bahwa mekanisme deteksi dapat membatasi kerugian, meskipun tidak serta-merta menjamin seluruh upaya manipulasi dapat dicegah sejak awal.
Kasus Smith juga perlu dibaca secara proporsional. Lagu yang dibuat dengan AI tidak otomatis merupakan karya ilegal, demikian pula penggunaan bot tidak selalu identik dengan penipuan dalam setiap konteks. Masalah pidana dalam perkara ini terletak pada manipulasi pemutaran, penggunaan akun dan alat pembayaran secara curang, serta upaya memperoleh royalti dengan menciptakan aktivitas pendengar palsu.
Karena itu, tantangan industri musik bukan sekadar membatasi lagu berbasis AI. Platform juga perlu meningkatkan verifikasi akun, mendeteksi pola pemutaran tidak wajar, mengaudit aliran royalti, dan memperjelas mekanisme koreksi pembayaran ketika ditemukan manipulasi.
Putusan terhadap Smith memperlihatkan bahwa angka streaming yang fantastis tidak selalu menunjukkan keberhasilan sebuah lagu di pasar. Di tengah berkembangnya teknologi generatif, ukuran keberhasilan industri musik digital juga bergantung pada integritas data pemutaran dan keadilan pembagian pendapatan.







