INDONESIAONLINE – Polisi menangkap seorang pemuda bernama Alfan Sulleh (24), warga Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, yang videonya viral karena memperlihatkan tindakan menempelkan Al-Qur’an ke alat vital dan pantatnya. Pelaku diamankan ketika diduga hendak melarikan diri ke luar daerah.
Wakil Kepala Polres Bondowoso Kompol I Gede Suartika mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Alfan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB pada Senin dini hari. “Pelaku kami tangkap sekitar pukul 00.30 tadi malam,” kata Suartika, Senin (12/10/2026).
Setelah diamankan, tersangka langsung menjalani pemeriksaan intensif di kepolisian. Penyidik masih mendalami motif di balik tindakan yang terekam dalam video tersebut.
Suartika menambahkan, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 243 dan atau Pasal 301 KUHP. Menurut dia, ancaman hukuman yang dapat dikenakan mencapai lima tahun penjara.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan tindakan tidak pantas terhadap kitab suci Al-Qur’an tersebut beredar luas di media sosial. Rekaman itu memicu kecaman dari masyarakat dan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah setempat.
Dalam video yang beredar, seorang pemuda terlihat berada di dalam kamar dengan kondisi bertelanjang dada dan mengenakan pakaian. Ia tampak memegang sebuah Al-Qur’an berukuran besar.
Tidak lama kemudian, pemuda tersebut membuka kitab suci itu dan menempelkannya ke bagian alat vital serta pantatnya. Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa tersebut diduga berlangsung di Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Bondowoso.
Penyebaran rekaman itu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah warga bersama anggota ormas kemudian berkumpul dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tlogosari.
Laporan tersebut menjadi salah satu langkah masyarakat untuk meminta penanganan aparat kepolisian atas peristiwa yang memicu reaksi keras tersebut. Saat ini, polisi masih memeriksa tersangka untuk mendalami motif serta proses hukum yang akan diterapkan. (hsa/hel)







