Kebun Mumbul Jember menangani dugaan penguasaan lahan sekitar 60 hektare. Klaim aset perusahaan dan konflik agraria menjadi sorotan.
INDONESIAONLINE – Penanganan lahan perkebunan di Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, kembali menyoroti persoalan penguasaan tanah yang melibatkan perusahaan perkebunan dan kelompok penggarap. Ratusan karyawan Kebun Mumbul, petugas keamanan, serta aparat penegak hukum dari Polres Jember melakukan kegiatan penanganan terhadap tanaman pisang, bangunan pondok, dan petak lahan yang diklaim dikuasai tanpa izin.
Berdasarkan pendataan awal pihak perkebunan, area yang menjadi objek kegiatan diperkirakan mencapai 60 hektare. Lahan tersebut berada di sekitar wilayah Gambiran dan Lengkong, Kecamatan Mumbulsari. Perusahaan menyatakan kawasan itu masih tercatat sebagai aset PTPN Group dan perlu dijaga agar dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Kepala Keamanan MKSU Kebun Mumbul, Edy Sudarto, mengatakan persoalan penguasaan lahan telah berulang kali dihadapi pihak perkebunan dalam beberapa bulan terakhir. Menurut dia, Kebun Mumbul bersama PTPN I dan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) telah melakukan sejumlah upaya untuk mempertahankan lahan yang dikelola perusahaan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, kelompok tersebut diduga bergerak di bawah kendali Serikat Tani Independen (Sekti) Jember,” ujar Edy.
Edy menyebut kelompok yang diduga terlibat dipimpin Linggar atau Asirudin, yang menurut keterangannya merupakan mantan Kepala Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo. Ia menilai kelompok tersebut menggunakan isu reforma agraria sebagai dasar untuk menguasai lahan perkebunan.
Namun, keterangan itu merupakan klaim dari pihak perusahaan. Belum ada keterangan dari Sekti Jember maupun kelompok penggarap dalam bahan informasi yang tersedia untuk mengonfirmasi tuduhan tersebut, termasuk mengenai dasar penguasaan lahan dan dugaan adanya kontribusi finansial untuk mendukung aktivitas kelompok.
Pihak perkebunan juga menyatakan telah berupaya menempuh mediasi dan komunikasi sebelum melakukan penanganan di lapangan. Menurut Edy, langkah tersebut belum menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi.
Klaim Aset Perusahaan dan Persoalan Reforma Agraria
General Manager Kebun Mumbul, Beoto Lukito, mengatakan perusahaan memiliki dokumen yang menurut pihaknya menjadi dasar hukum untuk mempertahankan aset tersebut. Ia juga menyebut terdapat dokumen dan putusan terkait yang diklaim telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Karena itu, aset perusahaan perlu kita jaga dan pertahankan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lukito menegaskan, kegiatan penanganan lahan harus dijalankan secara profesional dengan memperhatikan ketertiban dan keselamatan. Ia meminta seluruh personel mengikuti arahan koordinator lapangan serta menghindari tindakan sepihak yang dapat memicu konfrontasi.
Menurut dia, personel di lapangan dibagi menjadi tiga kelompok untuk mempermudah koordinasi. Kegiatan difokuskan pada penanganan tanaman yang disebut ditanam tanpa izin dan pondok yang berdiri di area objek kegiatan.
“Kegiatan utama kita hari ini adalah melakukan penanganan terhadap tanaman yang ditanam tanpa izin serta pondok-pondok yang didirikan di area yang menjadi objek kegiatan, dengan tetap memperhatikan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Lukito.
Perusahaan memandang lahan tersebut penting bagi keberlangsungan operasional perkebunan, termasuk kegiatan budidaya dan produksi komoditas. Kebun Mumbul juga mengaitkan pemanfaatan lahan dengan dukungan terhadap target pemerintah untuk mewujudkan swasembada gula nasional.
Meski demikian, persoalan agraria di wilayah Mumbulsari tidak dapat dilepaskan dari riwayat konflik yang lebih panjang. Dalam pemberitaan sebelumnya, situs resmi DPRD Kabupaten Jember menyebut konflik antara petani dan PTPN I Regional 5 Kebun Mumbulsari telah berlangsung sekitar 15 tahun.
Pada saat itu, persoalan kembali menghangat setelah muncul laporan dugaan perusakan tanaman yang dibudidayakan petani. DPRD Jember mengimbau pihak-pihak terkait menahan diri.
Informasi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan lahan di kawasan ini memiliki dimensi yang perlu ditelusuri lebih jauh daripada sekadar kegiatan penertiban terbaru. Riwayat penguasaan tanah, dasar hak perusahaan, klaim penggarap, serta batas bidang lahan menjadi aspek penting untuk memahami duduk perkara secara utuh.
Penyelesaian Hukum Dibutuhkan untuk Memastikan Status Lahan
Dalam sengketa pertanahan, klaim kepemilikan maupun penguasaan perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan riwayat hukum yang relevan. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 mengatur penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan, termasuk mekanisme untuk menangani sengketa dan konflik sesuai kewenangan instansi pertanahan.
Dalam konteks Kebun Mumbul, pemeriksaan terhadap dokumen hak atas tanah dan putusan yang disebut perusahaan dapat membantu memperjelas status hukum objek yang dipersoalkan. Keterangan kelompok penggarap juga diperlukan agar dasar klaim mereka, termasuk jika berkaitan dengan reforma agraria, dapat dipahami dan diuji melalui mekanisme yang sesuai.
Edy mengkhawatirkan keterlibatan warga yang mungkin tertarik dengan janji memperoleh petak tanah. Ia juga menyampaikan adanya informasi mengenai kontribusi finansial dalam mendukung pergerakan kelompok, tetapi tuduhan tersebut belum dapat dipastikan secara independen berdasarkan informasi yang tersedia.
Pihak perkebunan mengimbau masyarakat tidak bertindak di luar ketentuan hukum dan meminta semua pihak menahan diri. Mereka berharap penanganan aset berjalan aman tanpa memicu benturan di lapangan.
Di sisi lain, penyelesaian yang berkelanjutan membutuhkan kejelasan status lahan dan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan bukti serta keterangan. Transparansi dokumen, pemeriksaan batas tanah, dan proses penyelesaian sesuai hukum menjadi penting agar persoalan tidak terus berulang.
Penanganan lahan seluas sekitar 60 hektare ini pada akhirnya bukan hanya menyangkut tanaman dan bangunan di kawasan perkebunan. Perkara tersebut juga berkaitan dengan kepastian hukum, hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar, dan bagaimana klaim atas tanah diselesaikan tanpa memperbesar ketegangan sosial.







