INDONESIAONLINE – Kontroversi mencuat usai penggeledahan dua pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah. Operasi kepolisian yang berkaitan dengan kasus pembakaran dan perusakan warung mi babi itu dipersoalkan setelah pengurus salah satu pesantren mengungkap dugaan intimidasi terhadap santriwati di bawah umur.
Pihak Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di wilayah Mojolaban, Sukoharjo, mengaku keberatan dengan cara aparat melakukan penggeledahan. Pengurus menyampaikan adanya pintu yang didobrak, santriwati yang dibentak saat belum mengenakan pakaian tertutup, hingga sejumlah barang pribadi dan inventaris yang dibawa petugas.
Sementara itu, Polda Jawa Tengah menyatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari seorang tersangka berinisial I yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga dua lokasi tersebut menjadi tempat persembunyian buronan itu. Namun, I tidak ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan.
Persoalan ini kemudian mendapat perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. MUI meminta kepolisian menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan prosedur penggeledahan, sekaligus mendesak Propam Polri memeriksa dugaan pelanggaran yang disampaikan pihak pesantren.
Berikut fakta-fakta terkait polemik penggeledahan tersebut.
1. Penggeledahan Berkaitan dengan Kasus Pembakaran Warung Mi Babi
Polda Jawa Tengah menggeledah dua lokasi yang mengatasnamakan pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar pada Selasa (27/10/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Polisi sebelumnya telah menangkap seorang tersangka berinisial AS. Dari pengembangan perkara itu, penyidik memperoleh informasi mengenai seorang terduga pelaku lain berinisial I yang kini berstatus DPO.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan informasi mengenai I diperoleh setelah penyidik mengembangkan keterangan tersangka AS.
“Berawal dari satu tersangka yang merupakan eks napi terorisme, kami kembangkan, ada nama lain inisial I yang saat ini DPO,” terang Roy, Sabtu (31/10/2026).
Hasil penyelidikan mengarah pada dua lokasi. Pertama, sebuah tempat di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Kedua, lokasi di Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.
Menurut Roy, kedua tempat tersebut mengatasnamakan pondok pesantren, tetapi tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Penggeledahan dilakukan setelah polisi memperoleh izin dari pengadilan.
2. Polisi Tidak Menemukan Buronan di Dua Lokasi
Dalam penggeledahan di lokasi pertama, polisi tidak menemukan I. Petugas mengamankan sejumlah barang, di antaranya pedang, busur panah, telepon genggam, dan kotak infak.
Roy mengatakan petugas menemukan sejumlah perempuan dewasa dan anak-anak yang mengenakan cadar di lokasi tersebut.
“Mengatasnamakan ponpes, tetapi tak terdaftar di Kemenag [Kementerian Agama]. Saat digeledah, ada beberapa kelompok perempuan dewasa dan di bawah umur berpakaian cadar,” ungkapnya.
Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke lokasi kedua di Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Karanganyar. I kembali tidak ditemukan.
Di lokasi itu, petugas menyita sejumlah barang, antara lain celurit, parang, sangkur, pisau, busur panah, botol spektrum, asam kuat, kapas, drone, kamera CCTV, HT mini, gergaji, tang, kunci inggris, cangkul kecil, kabel ties, serta kotak kecil berisi amunisi bergambar tauhid. Polisi juga mengamankan 10 buku literatur keagamaan.
Roy menyatakan penyidikan masih berjalan, termasuk untuk mencari keberadaan tersangka yang masuk daftar pencarian orang. “Saya hanya bisa katakan yang berdasarkan fakta yuridis, temuan barang bukti dan lainnya, masih dalam pengembangan, termasuk DPO,” katanya.
3. Pengurus Ponpes Ungkap Dugaan Intimidasi terhadap Santriwati
Dalam kronologi yang disampaikan pada Kamis (29/10/2026), Pengurus Pesantren Hamalatul Qur’an, Ustazah Diyana Indah Sari, mengungkapkan penggeledahan berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB. Saat itu, 12 santriwati berusia 10-16 tahun dan empat ustazah masih tertidur.
Diyana mengatakan personel kepolisian bersenjata lengkap datang dan mengetuk pintu bangunan pondok. Karena tidak ada penghuni yang membukakan pintu, aparat kemudian mendobrak pintu utama.
“Karena tidak ada yang membukakan pintu, mereka mendobraknya. Para santriwati yang kaget dan tidak memakai pakaian semestinya, lalu sembunyi di ruangan ustazah,” ungkap Diyana.
Menurut Diyana, pintu kamar tempat para santriwati berlindung juga didobrak hingga hampir rusak. Setelah pintu terbuka, para santriwati diminta keluar.
Diyana mengklaim sejumlah anak dibentak dan diancam dengan senjata api saat belum sempat mengenakan jilbab maupun pakaian tertutup.
Ia juga menceritakan perlakuan terhadap seorang santriwati yang berada sendirian di kamar bagian belakang. Anak tersebut, menurut Diyana, diminta tiarap, kemudian tubuhnya diperiksa dan wajahnya dicengkeram petugas.
“Dia langsung dihampiri dan disuruh tiarap. Setelah itu tubuhnya dibolak-balik, wajahnya dicengkeram dengan satu tangan sambil terus dibentak, ‘Kamu laki-laki apa perempuan?’ Pertanyaan itu dilontarkan berkali-kali setelah mereka tidak puas dengan jawaban santriwati,” jelasnya.
Diyana mengatakan santriwati tersebut juga diminta memperlihatkan rambutnya saat berada di bawah todongan senapan.
4. Santriwati dan Ustazah Dibawa untuk Pemeriksaan
Diyana menyebut sekitar pukul 03.51 WIB, sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah dibawa menggunakan kendaraan petugas ke Polsek Mojolaban untuk diperiksa. Mereka baru mendapatkan makanan sekitar pukul 06.00 WIB.
Pemeriksaan kemudian berlanjut di Polres Sukoharjo sekitar pukul 10.00 WIB. Pengurus pesantren mempersoalkan pemenuhan kebutuhan dasar para santriwati selama berada di kantor polisi.
Menurut Diyana, para santriwati sempat meminta makanan pada pukul 14.00 WIB, tetapi belum mendapatkannya hingga pukul 16.00 WIB.
“Pukul 14.00 WIB mereka meminta diberikan makanan, namun hingga pukul 16.00 WIB tidak diberikan. Mereka dalam kondisi kelelahan dan kelaparan. Sekitar pukul 17.00 WIB mereka minta makanan untuk terakhir kalinya karena mulai lemas, barulah setelah itu makanan diberikan,” ungkap Diyana.
Para santriwati dan ustazah akhirnya dipulangkan setelah para wali santri mendatangi Polres Sukoharjo selepas waktu Magrib dan meminta agar anak-anak tersebut dikembalikan kepada keluarga masing-masing.
5. Barang Pribadi dan Inventaris Pesantren Ikut Diamankan
Selain memeriksa penghuni pondok, aparat juga membawa sejumlah barang dari lingkungan pesantren. Menurut pengurus, barang-barang tersebut meliputi telepon genggam milik santri dan ustazah, uang tabungan tunai Rp16 juta, satu keping emas Antam, serta satu unit sepeda motor milik ustazah.
Peralatan untuk kegiatan ekstrakurikuler, seperti busur, anak panah, dan drone, juga ikut diamankan. Pihak pesantren memperkirakan total nilai barang yang dibawa mencapai sekitar Rp50 juta.
Diyana mempersoalkan penyitaan tersebut karena menurut pengurus tidak disertai surat penyitaan resmi. Ia juga menyatakan barang-barang yang dibawa tidak berkaitan dengan perkara pembakaran dan perusakan warung.
“Jadi, yang dilakukan itu semena-mena, melakukan penggerebekan, mengambil barang-barang pribadi dan milik pondok. Setelah melakukan pemeriksaan, barang-barang itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus pembakaran dan perusakan,” tegas Diyana.
Pengurus juga memberikan penjelasan mengenai sejumlah peralatan yang ditemukan di lingkungan pondok. Parang, menurut pihak pesantren, digunakan untuk membersihkan kebun dan lingkungan. Sementara busur panah dipakai untuk kegiatan ekstrakurikuler santriwati.
Hingga keterangan pengurus tersebut disampaikan, barang-barang yang diamankan belum dikembalikan.
6. Pemprov Jateng Sebut Dua Lokasi Tidak Terkait dengan Pusat Hamalatul Qur’an di Jombang
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin turut menanggapi polemik tersebut. Ia mengaku telah menelusuri penggunaan nama Hamalatul Qur’an yang dikaitkan dengan lokasi di Sukoharjo dan Karanganyar.
Menurut Gus Yasin, pusat lembaga Hamalatul Qur’an berada di Jombang, Jawa Timur. Setelah menanyakan kepada sejumlah kiai dan pengasuh di Jombang, ia mendapat informasi bahwa dua lokasi di Jawa Tengah tersebut tidak memiliki hubungan dengan lembaga yang berada di Jombang. Lambang yang digunakan juga berbeda.
“Hamalatul Qur’an pusatnya di Jombang. Setelah saya telusuri dan tanya kiai maupun pengasuh, ternyata [Sukoharjo dan Karanganyar] tidak ada kaitannya dengan Jombang, lambangnya juga beda,” kata Gus Yasin.
Gus Yasin juga menemukan penggunaan istilah RTQ atau Rumah Tahfizh Al-Qur’an pada kop surat salah satu lembaga. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berencana berkoordinasi dengan Kemenag untuk menindaklanjuti persoalan perizinan.
“Banyak yang belum berizin RTQ. Kami akan koordinasi dengan Kemenag bahwa harus ditertibkan. Karena pembelajaran mengajak masyarakat di situ bagaimana, belum tahu,” tegasnya.
Ia turut meminta agar anak-anak yang berada di lokasi mendapat pendampingan. Menurut dia, keberlanjutan pendidikan dan pemulihan kondisi psikologis anak perlu diperhatikan.
“Di sana ada anak kecil yang perlu didampingi biar ada keberlanjutan pendidikan. Traumanya juga perlu didampingi,” ujarnya.
7. Pengurus Sebut Aktivitas Pesantren Terhenti dan Santriwati Mengalami Trauma
Pihak pengurus menjelaskan terdapat perbedaan pengelolaan antara lokasi pesantren di Sukoharjo dan tempat di Karanganyar. Pesantren di Sukoharjo diperuntukkan bagi santriwati tingkat SD-SMP, sedangkan lokasi di Karanganyar untuk santri putra.
Keduanya disebut berada di bawah naungan Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin yang berdiri sejak 2021.
Pada Kamis (29/10/2026), garis polisi yang sebelumnya terpasang di lokasi Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo telah dilepas. Seluruh santriwati juga telah dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
Meski demikian, pengurus menyebut peristiwa tersebut meninggalkan ketakutan dan trauma bagi para santriwati. Kegiatan belajar mengajar di pondok juga terhenti. Pengurus berharap barang-barang milik santri dan inventaris pesantren yang dibawa petugas segera dikembalikan.
“Kejadian ini mengakibatkan kesedihan dan trauma yang mendalam bagi para santriwati di bawah umur dan ustazah. Selain itu, aktivitas belajar mengajar di pondok pesantren juga terhenti akibat kejadian tersebut,” kata Diyana.
8. MUI Minta Polisi Buka Dasar Hukum Penggeledahan
Polemik penggeledahan tersebut turut mendapat perhatian MUI Pusat. Melalui Bidang Pesantren bersama Komisi Pesantren, MUI menyampaikan keprihatinan atas peristiwa di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo.
Sikap tersebut dituangkan dalam pernyataan bertajuk “Menjaga Martabat Santri dan Marwah Pesantren dalam Penegakan Hukum”. Dokumen tertanggal 30 Oktober 2026 itu ditandatangani Ketua MUI Bidang Pesantren KH Ahmad Fahrur Rozi, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Pesantren KH Choirul Sholeh Rasyid, Ketua Komisi Pesantren MUI KH Basnang Said, serta Sekretaris Komisi Pesantren MUI Muhammad Iqbal.
“Bidang Pesantren bersama Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas peristiwa penggerebekan dan proses penegakan hukum di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah,” demikian bunyi pernyataan tertulis MUI.
MUI meminta kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kronologi kejadian, dasar hukum, serta prosedur penggeledahan, pemeriksaan, dan penyitaan barang di lingkungan pesantren.
MUI juga mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa secara objektif dugaan pelanggaran prosedur maupun tindakan yang dinilai tidak proporsional.
Dalam pernyataannya, MUI menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum. Namun, penegakan hukum perlu berjalan dengan mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak dan martabat manusia.
“Penegakan hukum dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan harus berjalan beriringan. Pesantren adalah mitra negara dalam mendidik generasi bangsa, sehingga keamanan, kehormatan, dan keberlangsungan pendidikannya merupakan tanggung jawab kita bersama,” kata MUI.
9. Lima Poin Sikap MUI atas Penggeledahan
Dalam pernyataan resminya, MUI menyampaikan lima poin sikap terkait peristiwa tersebut.
Pertama, meminta kepolisian memberikan klarifikasi terbuka mengenai kronologi, dasar hukum, serta prosedur penggeledahan, pemeriksaan, dan penyitaan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an.
Kedua, mendesak Propam Polri melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan pelanggaran prosedur maupun tindakan yang dinilai tidak proporsional.
Ketiga, meminta perlindungan terhadap santri, terutama santriwati dan anak di bawah umur, menjadi perhatian utama. MUI juga meminta agar tidak ada intimidasi dan pendampingan diberikan apabila diperlukan.
Keempat, menjelaskan penyelesaian persoalan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan bukti, tanpa menggeneralisasi atau merugikan kehidupan pendidikan pesantren.
Kelima, meminta Kementerian Agama dan lembaga terkait memberikan perhatian serta pendampingan agar hak-hak santri dan keberlangsungan pendidikan tetap terjamin. (bn/hel)







