INDONESIAONLINE – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang terus melakukan evaluasi dan berbagai upaya untuk terus mendongkrak perolehan pajak pada tahun 2022 ini. Berdasarkan catatan Bapenda, salah satu dari 10 jenis pajak yang capaiannya cukup bagus hingga Juli 2022 ini adalah pajak penerangan jalan (PPJ) non PLN.

Menurut Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara, tingginya perolehan PPJ tersebut juga bergantung dari besaran tagihan PLN yang dibayar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Semakin besar yang dibayarkan, semakin besar pula reward yang diberikan oleh PLN.

“Pajak yang capaiannya tinggi adalah PPJ. Memang tergantung kita, kita kan membayar beberapa lokasi. Kita akhirnya mendapat reward dari PLN dari jumlah pembayaran kita,” ujar Made.

Tahun 2022 ini, target perolehan PPJ adalah sebesar Rp 81.224.433,386. Sementara hingga Juli ini, perolehannya sudah mencapai sekitar 66,62 persen, atau sudah sebesar Rp 54.109.882.968.

Baca Juga  Buka Pagelaran dan Bursa Keris Nasional serta Pameran Lukisan Rupa Kita, Wali Kota Kediri: Pameran Ini Sarat Edukasi Lestarikan Budaya

Dari catatannya, angka tersebut tercatat ada peningkatan jika dibandingkan dengan tahun lalu. Ia juga menegaskan bahwa hal tersebut diperkirakan juga karena jumlah yang dibayarkan ke PLN naik.

“Dibanding tahun lalu, ada peningkatan. Mungkin sharingnya persentasenya menambah. Tergantung jumlah titik PPJ. Yang membayar itu badan keuangan. Berapa tagihan dari PLN, kita bayar, di situ kita dapat persentase,” terang Made.

Sementara itu, di sisi lain Bapenda juga terus berupaya agar capaian 9 jenis pajak lainnya turut terdongkrak. Terlebih saat ini, kondisi di lapangan sudah kembali berangsur normal setelah dua tahun cukup terpuruk karena dilanda pandemi Covid-19. Beberapa jenis pajak yang dinilai cukup menjanjikan di tengah membaiknya kondisi tersebut adalah pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan.

Berdasarkan catatan Bapenda Kabupaten Malang, untuk pajak hotel dari angka yang ditargetkan sebesar Rp 10.974.289.567 hingga saat ini sudah tercapai sebesar 21,23 persen. Atau sebesar Rp 2,329,356,075. Sedangkan untuk pajak restoran, dari angka yang ditarget sebesar Rp 18,267,022,303, saat ini sudah tercapai sebesar 36,63 persen atau sebesar Rp 6,691,357,209. Sementara untuk pajak hiburan, saat ini sudah tercapai sebesar 30,43 persen atau Rp 5,948,457,481 dari target sebesar Rp 19,548,589,583.

Baca Juga  One Day Market: Ruang UMKM Unjuk Gigi

Dirinya optimis target pajak 2022 ini bisa tercapai. Bukan tanpa alasan, menurutnya hal tersebut juga dapat dilihat dari trend perkembangan kondisi yang ada saat ini. Di mana, dengan melandainya pandemi Covid-19, sejumlah kebijakan juga telah mulai dilonggarkan.

“Kalau kita lihat semuanya sudah tinggi sih, 9 jenis pajak yang lain. Bisa pajak hiburan, hotel karena tempat wisata kan sudah beroperasi. Lalu mungkin yang bisa menopang adalah pajak restoran. Karena jika dibandingkan dengan 2020 dan 2021, saat ini sudah banyak restoran yang sudah buka kan, usaha-usaha catering juga banyak yang sudah beroperasi,” pungkasnya.