Akhir Pelarian Geng Tusuk Gigi: Bobol ATM 48 Kali, Tiga Anggota Sindikat Lintas Provinsi Ditembak Polisi Gresik

Akhir Pelarian Geng Tusuk Gigi: Bobol ATM 48 Kali, Tiga Anggota Sindikat Lintas Provinsi Ditembak Polisi Gresik
Ilustrasi kejahatan sindikat mesin ATM dengan cara mengganjalnya pakai tusuk gigi (jtn/io)

INDONESIAONLINE – Petualangan sindikat pencurian dengan modus ganjal ATM lintas provinsi akhirnya tamat di tangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik. Lima pelaku yang telah meresahkan nasabah bank di puluhan kota berhasil dibekuk di Madiun. Karena melawan saat ditangkap, tiga di antaranya terpaksa dihadiahi timah panas oleh Tim Macan Giri.

Komplotan yang dikenal lihai ini menggunakan modus sederhana namun sangat efektif: sebuah tusuk gigi untuk menguras rekening korban hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Senin (23/6/2025), menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini bermula dari laporan seorang korban di Gresik.

Modus Tusuk Gigi dan Pahlawan Kesiangan

Aksi mereka di Gresik terbongkar setelah Mimin Indah Rindayani (51), warga Gresik Kota Baru (GKB), menjadi korban pada Senin, 26 Mei 2025. Saat hendak melakukan setor tunai di mesin ATM sebuah toko modern di Kecamatan Manyar, kartu ATM miliknya macet.

“Mesin ATM tersebut ternyata sudah sengaja diganjal menggunakan tusuk gigi oleh pelaku,” ungkap AKBP Rovan.

Di tengah kebingungan korban, muncullah Yogi Surahman (YS), salah satu pelaku, yang berpura-pura menjadi pahlawan kesiangan dan menawarkan bantuan.

Tanpa curiga, Mimin menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN-nya. Dengan kecepatan tangan, YS menukar kartu ATM korban dengan kartu serupa yang telah disiapkan.

Setelah mencoba kembali dan gagal, YS menyarankan korban untuk melapor ke bank keesokan harinya. “Saat korban pergi, YS dan komplotannya langsung menguras saldo rekening korban, memindahkannya ke rekening penampungan,” jelas Rovan.

Betapa terkejutnya Mimin saat keesokan harinya ia melapor ke bank dan mendapati saldonya telah terkuras sebesar Rp146 juta.

Pelarian Berakhir di Madiun

Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik yang berjuluk ‘Tim Macan Giri’ segera melakukan perburuan. Jejak digital dan serangkaian penyelidikan intensif akhirnya mengendus keberadaan para pelaku di wilayah Madiun.

Pada Sabtu, 21 Juni 2025, drama pengejaran berakhir. Kelima pelaku berhasil diringkus di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun.

“Tiga tersangka utama, GS, D, dan YS, terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan petugas dan melarikan diri saat akan diamankan,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni.

Ketiga tersangka yang ditembak di bagian kaki adalah:

  • Yogi Surahman (YS), 34 tahun, asal Lampung Utara, yang berperan sebagai otak kejahatan, pengganjal ATM, dan eksekutor penukar kartu.

  • Gunawan Saputra (GS), 33 tahun, asal Lampung, bertugas mengawasi situasi.

  • Darsono (D), 49 tahun, asal Ciamis, Jawa Barat, bertugas mengintip PIN korban.

Dua pelaku lainnya, Benny Robiansyah (BR), 35 tahun, asal Lampung, dan Barkam Hening Dwi Satiaji (BHDS), 29 tahun, asal Banyumas, bertugas sebagai pengemudi.

Jejak Kejahatan di Puluhan Kota

Dari hasil penyidikan, sindikat ini ternyata merupakan pemain kelas kakap. Mereka telah beraksi sebanyak 48 kali di berbagai kota besar di Pulau Jawa.

“Lokasinya sangat banyak, mencakup Bogor (12 TKP), Bandung (10 TKP), Surabaya (7 TKP), Surakarta (4 TKP), Caruban (4 TKP), Madiun (3 TKP), Cirebon (2 TKP), dan masing-masing satu TKP di Pekalongan, Bekasi, Gresik, Malang Kota, Karanganyar, dan Batu,” rinci AKP Abid.

Pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan kepolisian di daerah lain untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 50 kartu ATM dari berbagai bank, 21 pasang plat nomor palsu, dua unit mobil (Toyota Innova dan Avanza), serta peralatan kejahatan seperti tusuk gigi, obeng, gunting, dan silet.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara (sa/dnv).