INDONESIAONLINE – Keberadaan Perumahan Tugu Kavling, Tugu Bungur Asri (TBA) 1 dan Tugu Bungur Asri (TBA) 2 di Lingkungan Gebang Darwo Timur Gang Tugu RW.18 Kelurahan Gebang Patrang Jember, disoal warga dan juga konsumen atau warga perumahan.

Hal ini menyusul keberadaan komplek kavlingan dan 2 perumahan tersebut yang tidak memiliki fasilitas umum berupa akses keluar ke jalan raya, akan tetapi menggunakan akses jalan perkampungan milik warga sekitar yang lebarnya hanya 2,45 meter.

“Kami melakukan somasi terhadap pengembang atau developer perumahan TBA 1 dan 2, karena pembangunan perumahan tersebut tidak sesuai site plan dan tidak memiliki akses keluar masuk warga Perumahan, sehingga menggangu ketertiban lingkungan, karena menggunakan akses jalan lingkungan yang hanya memiliki lebar tidak lebih dari 3 meter,” ujar Fredy Eka Martha ketua RW.18 Lingkungan Gebang Darwo Timur.

Menurut Fredy, banyak warga perumahan yang melintas di jalan perkampungan padat penduduk, membuat akses jalan semakin tidak kondusif, selain banyak anak-anak, juga kondisi jalan yang sempit tidak bisa dibuat untuk kendaraan dua arah, sehingga harus bergantian saat ada kendaraan yang melintas.

Baca Juga  Raih Penghargaan Meritokrasi, Wali Kota Sutiaji Dorong Penguatan Manajemen ASN Pemkot Malang

“Bahkan kadang ada pengendara yang tidak bijak, sering bersitegang saat melintas, sehingga hal ini memicu ketegangan antar warga perkampungan dengan perumahan, pihak Developer juga tidak ada itikad baik untuk berkomunikasi dan menyelesaikan masalah ini, dan ini sudah berjalan lebih dari 10 tahun, oleh karenanya, kami melakukan somasi kepada pihak pengembang TBA, agar membuat akses jalan keluar sendiri,” ujar Fredy.

Fredy menambahkan, somasi yang diberikan kepada pihak PT. Alvin Bhakti Mandiri selaku Developer atau pengembang Perumahan TBA 1 dan 2, karena upaya mediasi selama ini tidak pernah membuahkan hasil, dimana pihak Developer tidak pernah hadir saat dipanggiil pihak Kelurahan maupun Kecamata.

“Jika sampai tanggal 1 Maret nanti, tidak ada penyelesaian sama sekali dari pihak pengembang, kami warga di RW 18, akan melakukan portal jalan, dengan memasang patok di pintu masuk perumahan, kami tidak melarang warga melintas, kami hanya membatasi akses kendaraan saja, yakni hanya kendaraan roda 2 yang bisa masuk,” ujar Fredy.

Sementara Alvin Zakaria, selaku Direktur Utama sekaligus Owner dari PT. Alvin Bhakti Mandiri, saat dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya menyatakan, bahwa permasalahan warga Perumahan TBA dengan warga perkampungan, pihaknya sudah berusaha melakukan penyelesaian, bahkan 2 kali terjadi kesepakatan antara pihak Developer dengan warga yang diwakili oleh ketua RW.

Baca Juga  Bisa Dijangkau Masyarakat Kecil, Bupati Malang Resmikan Instalasi Dialisis RSUD Kanjuruhan

“Kami pihak pengembang dari awal permasalahan sudah mencoba untuk menyelesaikan bahkan hingga terjadi 2 kali kesepakatan bersama kami dengan warga setempat yang di wakili oleh ketua RW, dimana perjanjian pertama terkait konpensasi jalan hanya berjalan selama 3 bulan, kemudian diganti dengan perjanjian yang dalam isinya terkait permintaan untuk di buatkan playground dan balai RW, dan dua keinginan warga ini sudah kami penuhi semua,” ujar Muhammad Rizky Pratama SH, selaku kuasa hukum dari PT. Alvin Bhakti Mandiri.

Rizky juga mengatakan, bahwa terkait somasi yang dikirim oleh warga, pihaknya tetap mengacu pada perjanjian kedua, dimana perjanjian kedua antara warga dengan pihaknya, adalah dibuatkan playground atau playgroup dan balai RW.

“Kembali kami tegaskan bahwasannya perjanjian ke 2 itulah yang menurut kami sudah sebuah solusi, karena itu permintaan dari warga sendiri bukan tawaran dari kami selaku pengembang,” pungkas Rizky.