INDONESIAONLINE – Tangis seorang ibu memecah keheningan pada Senin (13/11/2023) malam di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang. Ibu tersebut hendak mendatangi anaknya yang diamankan di dalam sebuah kamar kos di Jalan Sigura-Gura III nomor 11 Kecamatan Lowokwaru.

Tangisan sang ibu ini pecah sesaat setelah tiba di pintu masuk petugas penegak perda. Sembari memanggil nama putrinya, ibu tersebut memeriksa satu per satu ruangan kantor Satpol PP yang berada di kawasan Mini Block Office, berharap menemukan putrinya untuk memastikan kondisinya baik-baik saja.

“Ya Allah ndek endi anakku Pak, opo’o kok ndek kene (Ya Allah, dimana anak saya pak, kenapa kok disini),” ujar sang ibu dengan terus menangis dan berusaha mencari anaknya kepada petugas Satpol PP.

Tangis semakin histeris pun pecah saat pintu salah satu ruangan terbuka, dan ibu tersebut melihat putrinya yang sedang menjalani pemeriksaan petugas. Seorang petugas pun lantas menenangkan sang ibu dan memastikan bahwa putrinya diamankan dalam keadaan baik-baik saja.

“Iya tadi ada ibu-ibu datang sambil nangis ditemani suaminya. Mencari putrinya yang sedang kami periksa. Setelah ketemu, tangisnya semakin histeris, lalu kita bawa ke ruangan lain untuk kami berikan penjelasan,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat, Senin (13/11/2023) malam.

Baca Juga  Ini Tuntutan Pemilik Tenant Malang Plaza yang Terbakar

Putri dari ibu tersebut diketahui berinisial L (18) diamankan saat berada dalam sebuah kamar kos di Jalan Sigura-gura Kecamatan Lowokwaru bersama dua orang temannya. Satu orang perempuan dan seorang laki-laki. Dari pemeriksaan, L diketahui ternyata sedang Open BO (Booking Online).

“Satu temannya yang cewek usianya 16 tahun. Ngakunya hanya menemani. Nah temannya yang cowok ngakunya hanya mencarikan tempat untuk Check-In. Tapi tetap ketiganya kami amankan,” terang Rahmat.

Selanjutnya, ketiga muda-mudi ini akan dilakukan pembinaan secara berkala dan wajib lapor bersama orang tuanya. Sebab dari pemeriksaan yang dilakukan, ada kekhawatiran bahwa muda-mudi tersebut akan terus melanjutkan praktik prostitusi. Terlebih ada seorang perempuan yang masih berusia 16 tahun.

“Yang satu cewek ini kan ngakunya hanya menemani saja, yang masih 16 tahun. Ini kami minta untuk wajib lapor sama orang tuanya untuk dilakukan pembinaan. Karena khawatir ini ikut-ikutan temannya yang sudah ngaku Open BO. Tapi karena tidak kedapatan melayani tamu jadi dilakukan pembinaan,” jelas Rahmat.

Petugas Satpol PP saat memberikan pembinaan kepada pemudi yang diamankan.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

Selain tiga orang muda-mudi tersebut, Satpol PP Kota Malang juga mengamankan 6 pasangan muda-mudi lain yang juga bukan pasangan suami istri di rumah kos yang sama. Total ada 15 muda-mudi yang diamankan oleh petugas. Keenam pasangan tersebut akhirnya dilakukan penindakan.

Baca Juga  ODGJ Pecah Kaca Pajero, Entah Siapa yang Salah?

Totalnya, ada 5 orang yang dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Yakni 4 orang pemuda berinisial NC (23), AY (23), IS (21) dan IF (20). Dan seorang pemudi berinisial NA (23). Rahmat mengatakan, kelima pemuda dan pemudi ini dikenakan tipiring sebagai penghuni kos.

“Kelima orang ini dilakukan tipiring karena namanya sebagai pemondok. Mereka menerima tamu yang berlawanan jenis. Ini diatur dalam Perda Kota Malang nomor 6 tahun 2006,” terang Rahmat.

Selain itu pemuda dan pemudi lainnya dikenakan pembinaan. Sedangkan untuk pemilik pemondokan atau rumah kos juga turut akan diperiksa. Sebab, mengacu pada Perda yang sama, pemilik kos juga dilarang menyelenggarakan pemondokan berlawanan jenis.

“Intinya, kami berusaha untuk melakukan penertiban agar tidak banyak rumah kos bebas di Kota Malang. Nanti malah mencemari predikat Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan,” pungkas Rahmat.

Sebagai informasi, sebagian dari muda-mudi yang diamankan tersebut merupakan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi. Bahkan juga ada yang berasal perguruan tinggi di luar Malang.