ASN saat mengikuti apel di halaman Balai Kota Among Tani. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

INDONESIAONLINE – Peminat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batu harus bersabar hingga beberapa tahun ke depan. Sebab, pada tahun depan Pemkot Batu tidak bakalan merekrut pegawai baru melalui seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) seperti pada tahun 2020 ini. Rencananya, Pemkot Batu akan memberikan kesempatan bagi yang tertarik pada jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kasubid Data dan Informasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu Cahyo Sutanto mengatakan, di tahun 2022 mendatang Pemkot Batu sudah mengusulkan 200 formasi PPPK pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). “Kami sudah mengusulkan sejumlah 200 formasi,” ucap Cahyo.

Baca Juga  Hari Jadi Blitar ke-698, Bupati Blitar dan Disperindag Launching E-Retribusi dan Bagikan Kartu BPJAMSOSTEK Gratis untuk Pedagang Pasar Kanigoro

Jumlah tersebut hampir mendekati jumlah rekrutmen di tahun 2021 silam. Jika semula Pemkot Batu meminta kuota 183 formasi guru, Kemenpan RB memberikan jatah 154 formasi guru.

Untuk diketahui, Pemkot Batu membuka rekrutmen CPNS pada tahun 2019 silam. Saat ini jumlah ASN di Kota Batu sebanyak 3. 080 orang. “Di Kota Batu masih bisa meng-cover jumlah formasi yang ada,” ucap Cahyo.

Sedang alasan Pemkot Batu hanya membuka PPPK, karena adanya Undang-Undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (HKPD). Di dalamnya tercantum pemangkasan anggaran belanja pegawai.

Hal itu membuat anggaran belanja pegawai yang sebelumnya tidak dibatasi, kini ditetapkan hanya 30 persen dari anggaran belanja dan pendapatan daerah (APBD). Sehingga salah satu imbasnya untuk sementara tidak ada seleksi CPNS pada tahun 2022.

Baca Juga  Bisa Dijangkau Masyarakat Kecil, Bupati Malang Resmikan Instalasi Dialisis RSUD Kanjuruhan

Menurutnya CPNS dengan PPPK merupakan hal yang sama. Yakni keduanya sama-sama mendapatkan gaji dan tunjangan yang di-cover oleh pemerintah daerah. Tetapi bedanya PPPK tidak mendapatkan uang pensiun hanya pesangon saja.



Irsya Richa