INDONESIAONLINE – Anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto akhirnya dijebloskan ke penjara setelah 5 jam lebih menjalani pemeriksaan di Unit I Satreskrim Polres Gresik, Senin (18/7/2022).

Tersangka penistaan agama itu ditahan menyusul tiga tersangka lainnya yang sudah dibui terlebih dulu. Mereka terjerat kasus pernikahan manusia dengan kambing di Pesanggrahan Kramat ‘Ki Ageng’ Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng.

Pantauan di lapangan, politikus NasDem tersebut keluar dari ruang Unit I Satreskrim Polres Gresik sambil mengenakan topi didampingi sejumlah penyidik menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, proses pemeriksaan berlangsung sejak pagi sekitar pukul 10.00 WIB sampai sore hari. Setelah serangkaian pemeriksaan, tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Gresik. 

Baca Juga  Cabuli 8 Siswi, Guru SD Negeri di Kota Kediri Dicopot, Kasus Ditangani Inspektorat

“Iya langsung kami tahan,” kata Wahyu saat dikonfirmasi.

Diketahui, tersangka Nur Hudi Didin Arianto terjerat hukum karena menyediakan tempat pernikahan manusia dengan kambing serta mengundang sejumlah orang agar hadir dalam ritual nyeleneh tersebut.

Sementara Saiful Arif berperan sebagai pengantin pria yang menikahi kambing betina. Sedangkan Arif Saifullah pemilik konten Sanggar Cipta Alam dan Sutrisna atau Krisna berperan sebagai penghulu.

Akibat perbuatan mereka, pemilik konten Sanggar Cipta Alam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 156 A tentang penistaan agama. Sedangkan tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama.