INDONESIAONLINE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan anggota DPRD Sleman Raudi Akmal (RA) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Raudi diduga terlibat dalam perkara yang sebelumnya juga menjerat ayahnya, mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, yang telah divonis enam tahun penjara pada April 2026.
Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah Raudi diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Raudi langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIA Yogyakarta berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada 22 Juni 2026.
“Tersangka RA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta,” kata Bambang, Senin (22/6) malam.
Kasus ini berkaitan dengan penyaluran dana hibah dari Kementerian Keuangan senilai Rp68,518 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Sleman untuk penanganan pandemi covid-19 dan pemulihan sektor pariwisata melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2020.
Menurut penyidik, hasil pengembangan perkara mengungkap adanya peran aktif Raudi dalam proses pengelolaan dana hibah tersebut. Ia diduga mengondisikan proposal yang diajukan sejumlah kelompok masyarakat agar ditetapkan sebagai penerima bantuan. Proposal-proposal itu kemudian disahkan melalui keputusan Bupati Sleman saat itu, Sri Purnomo yang juga orang tua Raudi.
Bambang menyebut tindakan Raudi dilakukan bersama-sama dengan Sri Purnomo dalam pelaksanaan program hibah pariwisata tersebut.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp10,95 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 12 Juli 2024.
Atas kasus ini, Raudi dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik juga menerapkan pasal subsidair, yakni Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Tipikor. (rds/hel)













