Beranda

Atlet Binaraga Makan Ayam Tiren: MUI Kabupaten Malang Tegaskan Haram

Atlet Binaraga Makan Ayam Tiren: MUI Kabupaten Malang Tegaskan Haram
Ketua MUI Kabupaten Malang, KH. Fadhol Hija, menyatakan bahwa secara hukum Islam, mengonsumsi bangkai hewan adalah haram (jtn/io)

INDONESIAONLINE – Peristiwa seorang atlet binaraga asal Kabupaten Malang yang nekat mengonsumsi daging ayam mati kemarin atau dikenal sebagai “ayam tiren” demi memenuhi kebutuhan protein jelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur tahun 2025 menjadi perhatian publik.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang pun turut menyikapi kejadian ini, secara tegas menjelaskan hukum Islam terkait konsumsi bangkai hewan.

Ketua MUI Kabupaten Malang, KH. Fadhol Hija, menyatakan bahwa secara hukum Islam, mengonsumsi bangkai hewan adalah haram. Ketetapan ini, menurutnya, sesuai dengan firman Allah Subhanahuwata’ala dalam Al-Qur’an, dengan pengecualian spesifik hanya untuk bangkai ikan dan belalang.

“Jadi makan dari bangkai apapun itu hukumnya haram kecuali ikan sama belalang. Itu kalau mati walaupun tidak disembelih, ikan ya tetap namanya ikan dan belalang ada kekhususan. Kalau yang lain ada larangan,” ungkap Kiai Fadhol kepada awak media, menjelaskan dasar hukum syariat.

Ia merujuk pada beberapa ayat Al-Qur’an yang secara eksplisit mengharamkan bangkai, di antaranya Surat Al-Maidah ayat 3 dan Surat Al-Baqarah ayat 173.

QS. Al-Maidah ayat 3 secara jelas menyatakan:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ …
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah…”

Sementara QS. Al-Baqarah ayat 173 juga menegaskan:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya…”

Ayat terakhir ini seringkali dijadikan rujukan terkait kondisi darurat (dharurat) yang memungkinkan konsumsi barang haram. Namun, Kiai Fadhol menjelaskan bahwa kondisi anggaran terbatas yang dialami atlet tidak termasuk dalam kategori darurat yang membolehkan konsumsi bangkai ayam.

“Kalau sudah nas itu tidak bisa. Yang boleh dimakan itu barang yang haram, di mana ketika tidak makan itu bisa mati. Seperti di tengah hutan, adanya hanya ular, Babirusa, itu kalau nggak makan itu, mati, itu boleh dimakan. Bukan halal, tapi diperbolehkan untuk dimakan supaya tidak mati,” tegas Kiai Fadhol.

Ia juga menekankan bahwa meskipun dalam kondisi darurat yang membolehkan, konsumsi barang haram tidak boleh berlebihan, melainkan sekadar untuk mempertahankan hidup.

“Kalau makan tidak boleh seenaknya. Barangsiapa yang memakan yang diperbolehkan tadi dan terlalu banyak itu ya dosa. Jadi sekadar untuk menjaga nyawanya supaya tidak mati,” tambahnya.

Menanggapi fakta bahwa atlet tersebut mungkin hanya mengonsumsi bagian tertentu, seperti dada ayam, Kiai Fadhol tetap berpendapat bahwa hal itu tidak mengubah status hukumnya. Daging ayam, atau hewan darat lainnya, baru bisa dianggap halal jika disembelih sesuai syariat Islam.

“Tetap nggak boleh meskipun diambil sebagian saja. Harus disembelih, dan penyembelihannya juga ada aturannya. Itu jalur yang menghubungkan darah dan nyawa itu harus putus, itu namanya halalan thoyyiban. Halalan itu ya halal, thoyyiban itu proses penyembelihannya benar, jadi tidak sukur mati,” jelasnya.

MUI Kabupaten Malang mengimbau agar pihak-pihak terkait, termasuk dinas kesehatan, dinas peternakan, serta tokoh agama dan media, dapat lebih masif dalam mensosialisasikan aturan dan larangan dalam konsumsi hewan sesuai syariat Islam.

Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang Persatuan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kabupaten Malang, Indra Khusnul, mengakui bahwa tindakan atletnya mengonsumsi ayam tiren memang tidak dianjurkan, baik secara kesehatan maupun agama. Namun, ia kembali menyoroti akar masalahnya.

“Sebenarnya secara kesehatan memang tidak dianjurkan, secara agama pun tidak dianjurkan juga. Tapi orang itu bebas berbicara,” ujar Indra, merujuk pada komentar publik. “Harapannya, coba selami setiap cabor (cabang olahraga), apa kekurangannya apa yang dibutuhkan itu harus diperhatikan,” imbuhnya, secara implisit menyampaikan bahwa keterbatasan anggaran menjadi pendorong atlet mencari alternatif sumber protein yang lebih murah, meskipun berisiko dan melanggar ketentuan agama (ta/dnv).

Exit mobile version