Aturan Baru MBG: Maksimal 2.000 Porsi Tiap SPPG, Masak Mulai Pukul 2 Pagi

Aturan Baru MBG: Maksimal 2.000 Porsi Tiap SPPG, Masak Mulai Pukul 2 Pagi

INDONESIAONLINE – Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyusun aturan teknis baru bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu ketentuan yang akan diterapkan adalah pembatasan jumlah porsi masakan per hari agar proses memasak tidak lagi dilakukan sebelum pukul 00.00.

“Betul, jumlah porsi harian akan dikurangi,” ujar Kepala BGN Dadan Hindayana, Kamis (23/10/2025).

Dadan menjelaskan, SPPG diperbolehkan menyiapkan maksimal 2.000 porsi makanan setiap hari untuk peserta didik. Jika program tersebut juga menyasar ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, maka jumlahnya bisa meningkat hingga 2.500 porsi.

“Untuk SPPG dengan juru masak bersertifikat, kapasitasnya bisa mencapai 3.000 porsi,” tambah Dadan. Dia menyebutkan bahwa petunjuk teknis baru ini akan segera diterbitkan.

Sebelumnya, sebagian besar SPPG diketahui memasak lebih dari 3.000 porsi per hari. “Ini regulasi terbaru yang akan segera keluar,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang mengatakan bahwa pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program MBG, yang akan segera disosialisasikan. Salah satu poin pentingnya adalah larangan kegiatan memasak sebelum pukul 12 malam.

“Sebagai contoh, SPPG tidak boleh memasak di bawah jam 12 malam. Proses memasak baru dimulai sekitar pukul 2 pagi,” jelas Nanik.

Ia juga menekankan bahwa proses memasak harus dilakukan secara bertahap sesuai jadwal distribusi makanan ke setiap jenjang pendidikan. “Misalnya, masakan untuk PAUD atau TK disiapkan lebih awal. Sedangkan untuk SD dan SMP dimasak kemudian, menyesuaikan waktu pengiriman,” ucapnya.

Melalui aturan baru ini, BGN berharap penyelenggaraan program MBG berjalan lebih efisien, higienis, serta sesuai dengan standar waktu dan kapasitas yang ditetapkan. (rds/hel)