INDONESIAONLINE– Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melakukan penandatanganan kesepakatan terkait peningkatan kelancaran penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas tenaga listrik. Juga tentang pengumuman pajak penerangan jalan (PPJ), pembayaran rekening listrik hingga penyelenggaraan penerangan jalan umum (PJU).

Selanjutnya, hal tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Malang tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang Dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik.

Berdasarkan amanah UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang ditindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disesuaikan untuk tarif PBJT atas tenaga listrik, penggunaan untuk rumah tangga sebesar 7% dari nilai jual tenaga listrik menjadi 10% dan penggunaan untuk bisnis sebesar 5% dari nilai jual tenaga listrik menjadi 10%.

Baca Juga  Target PAD Banyuwangi Meningkat, Dewan Meminta Eksekutif Perbaiki Sarpras Pasar Banyuwangi

Namun demikian, ada beberapa penggunaan tenaga listrik yang dikecualikan dengan tarif 0%. Yakni untuk konsumsi tenaga listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan dan panti sosial lainnya yang sejenis.

Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto menjelaskan bahwa sesuai arahan bapak Pj. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, bahwa dengan adanya kesepakatan yang terjalin ini, pihaknya akan melakukan analisa dan proyeksi potensi pendapatan Kota Malang.

“Bukan saja sebagai upaya untuk meningkatkan bertambahnya potensi proyeksi pendapatan dari sektor pajak. Namun juga sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelas Handi.

Menurut dia, hak dan kewajiban setiap pihak juga telah diatur dengan jelas dalam kesempatan tersebut. Agar dapat mengantisipasi pihak yang merasa dirugikan, harapannya kedua belah pihak dapat terus bekerjasama, bisa kontinyu.

Baca Juga  Satpol PP Kota Batu Siapkan Kader untuk Tambah Penyidik PNS

Lebih lanjut dirinya menekankan bahwa PKS ini merupakan wujud penjaminan kelancaran pemungutan PBJT Atas Tenaga Listrik dan untuk menjamin validasi kebenaran data dan dokumen penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik melalui sistem Web Service yang dikelola PT. PLN (Persero) UP3 Malang.

“Dengan adanya kebijakan ini, kami berkomitmen untuk terus  meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya warga Kota Malang,” inbuh Handi.

Sebagai informasi, penerapan tarif PBJT atas Tenaga Listrik sebesar 10% bukan hanya diterapkan di Kota Malang, namun juga di Kabupaten Malang, Kota Pasuruan dan beberapa kabupaten/kota lainnya. (rw/hel)