Wacana revisi gaji kepala daerah memicu perdebatan. Pemerintah menilai aturan usang, sementara pengamat meminta reformasi berbasis kinerja.
INDONESIAONLINE – Setelah lebih dari seperempat abad tidak mengalami perubahan, besaran gaji kepala daerah kembali menjadi perbincangan di tingkat nasional. Pemerintah menilai regulasi yang mengatur hak keuangan gubernur, bupati, dan wali kota sudah tidak lagi mencerminkan realitas ekonomi maupun kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Namun, di tengah wacana kenaikan remunerasi tersebut, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah peningkatan penghasilan akan berbanding lurus dengan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan?
Perdebatan itu mengemuka setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Menurut Tito, regulasi yang telah berlaku sejak tahun 2000 sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan ekonomi nasional maupun meningkatnya tanggung jawab kepala daerah. “Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi, tapi tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah ya, kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas,” kata Tito dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/7/2026) lalu.
Saat ini, berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000, gaji pokok gubernur ditetapkan sekitar Rp3 juta per bulan, sedangkan bupati dan wali kota menerima Rp2,1 juta per bulan. Di luar gaji pokok tersebut memang terdapat berbagai tunjangan jabatan, tunjangan operasional, rumah dinas, kendaraan dinas, hingga fasilitas penunjang lainnya yang diatur dalam sejumlah regulasi.
Meski demikian, Tito menilai nominal gaji pokok tersebut sudah jauh tertinggal dibanding perubahan kondisi ekonomi selama lebih dari dua dekade terakhir. “Sudah 26 tahun peraturan ini dibuat, situasi sudah berubah, harga barang dan kurs sudah naik,” katanya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan inflasi kumulatif Indonesia sejak awal 2000 telah meningkat berlipat dibanding saat PP tersebut diterbitkan. Selain itu, nilai Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita Indonesia juga meningkat signifikan, mencerminkan perubahan kapasitas ekonomi nasional yang tidak lagi sama dengan kondisi ketika aturan itu pertama kali berlaku.
Namun pemerintah menegaskan bahwa revisi tersebut tidak dimaksudkan sebagai kenaikan gaji otomatis. “Tidak diberikan begitu saja, tetapi ada penilaian kinerjanya. Yang memenuhi target diberikan reward, sedangkan yang tidak memenuhi perlu dipertimbangkan,” ucapnya.
Indikator penilaian akan mengacu pada evaluasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk BPKP, Kementerian PANRB, dan Kemendagri, dengan parameter seperti penurunan angka kemiskinan, penanganan stunting, pertumbuhan ekonomi daerah, pengendalian inflasi, hingga peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Remunerasi Dinilai Perlu, Reformasi Tata Kelola Lebih Mendesak
Wacana tersebut mendapat respons beragam. Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi, menilai revisi aturan memang layak dilakukan karena PP Nomor 109 Tahun 2000 sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Namun, menurutnya, pembahasan tidak boleh dilepaskan dari persoalan kapasitas fiskal daerah.
“Pembahasan ini tidak boleh berdiri sendiri ketika daerah justru menghadapi tekanan fiskal akibat penyesuaian dan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD), sementara tuntutan pelayanan publik terus meningkat,” ujar Badiul.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah memang menghadapi tantangan fiskal yang semakin besar. Selain penyesuaian skema Transfer ke Daerah (TKD), banyak daerah juga dibebani belanja wajib seperti pendidikan, kesehatan, serta berbagai program prioritas nasional. Kondisi tersebut menyebabkan ruang fiskal daerah menjadi semakin terbatas.
Menurut Badiul, menaikkan remunerasi tanpa membenahi hubungan fiskal pusat dan daerah justru berpotensi menimbulkan ketimpangan baru dalam pengelolaan anggaran. Lebih jauh, ia menepis anggapan bahwa kenaikan gaji otomatis mampu mengurangi praktik korupsi.
“Korupsi lahir dari lemahnya sistem, bukan semata rendahnya penghasilan pejabat. Persoalan utamanya terletak pada mahalnya biaya politik, lemahnya transparansi pengadaan, rendahnya akuntabilitas APBD, serta pengawasan yang belum efektif,” ucapnya.
Pandangan tersebut sejalan dengan berbagai kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selama ini menempatkan tata kelola pemerintahan, transparansi anggaran, sistem pengadaan barang dan jasa, serta pengawasan internal sebagai faktor utama pencegahan korupsi. KPK juga berulang kali menyoroti tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah sebagai salah satu pemicu penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, FITRA mendorong sistem remunerasi berbasis indikator yang objektif dan dapat diukur. “Kami mendorong pemerintah membangun sistem remunerasi berbasis kinerja yang objektif dan transparan,” tuturnya.
DPR Minta Kajian Komprehensif dan Skema Reward-Punishment
Di parlemen, dukungan terhadap revisi aturan juga disertai sejumlah catatan kritis. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menolak jika tambahan penghasilan kepala daerah dikaitkan langsung dengan capaian PAD.
Menurutnya, skema tersebut justru dapat mendorong pemerintah daerah mengejar peningkatan pajak secara berlebihan demi memperoleh insentif. “Memaksa kepala daerah ngejar-ngejar pajak supaya dapat tambahan, nggak boleh. Yang harus dilakukan kalau menurut saya, kita kasih gaji dan insentif yang tinggi, ya, tetapi ada disinsentif. Kalau target PAD-nya nggak tercapai, hilang itu barang,” katanya.
Deddy memperkirakan besaran remunerasi ideal kepala daerah dapat berada pada kisaran Rp100 juta hingga Rp130 juta per bulan, tetapi harus dihitung secara cermat dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, kemampuan fiskal daerah, hingga rasio terhadap upah minimum sebagaimana diterapkan di beberapa negara Asia Tenggara.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut harus memiliki legitimasi publik agar tidak memunculkan resistensi di tengah masyarakat. “Jangan mencederai rasa keadilan masyarakat. Kita harus punya dasar perhitungan yang benar, legitimasi yang benar, baru diputuskan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendukung reformulasi hak keuangan kepala daerah sepanjang dibangun di atas prinsip reward and punishment. “Ujungnya salah satunya kita tentu berharap potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, bisa kita minimalisir,” kata Rifqinizamy.
Ia mengingatkan bahwa PP Nomor 109 Tahun 2000 lahir ketika kepala daerah masih dipilih oleh DPRD. Setelah sistem pemilihan langsung diterapkan sejak 2005, beban politik, tanggung jawab administrasi, serta ekspektasi publik terhadap kepala daerah berubah secara signifikan.
“Sehingga memang dibutuhkan berbagai penyesuaian karena zaman sudah bergerak sedemikian rupa dan dinamika sudah berjalan sedemikian rupa,” ucapnya.
Dorongan revisi juga datang dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Ketua Umum APKASI, Bursah Zarnubi, menilai regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak mencerminkan kompleksitas tugas kepala daerah, yang kini tidak hanya mengurus administrasi pemerintahan, tetapi juga persoalan konflik agraria, kawasan hutan, pertambangan, lingkungan hidup, hingga koordinasi berbagai program strategis nasional.
Meski demikian, perdebatan mengenai besaran gaji sesungguhnya bukan sekadar soal angka. Di tengah tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berkualitas, wacana kenaikan remunerasi hanya akan memperoleh legitimasi apabila berjalan beriringan dengan peningkatan kinerja, penguatan pengawasan, serta reformasi tata kelola pemerintahan. Dengan kata lain, gaji yang lebih layak harus dibayar dengan akuntabilitas yang lebih tinggi.







