INDONESIAONLINE – Barang impor ilegal senilai Rp 12 miliar yang merupakan sitaan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya selama periode Januari hingga Juni 2023 dimusnahkan.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) pun ikut hadir dalam pemusnahan barang impor ilegal dari Korea Selatan ini. Barang-barang yang dimusnahkan berupa pakaian, sepatu, tas, kehutanan, kosmetik, elektronik, dan keramik yang tidak dilengkapi dengan dokumen impor yang sah.

Zulhas menyampaikan, pemusnahan dilakukan sebagai upaya untuk melindungi konsumen dari barang-barang impor ilegal yang tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan.

“Melalui pemusnahan ini, kami mengajak para pelaku usaha khususnya importir, untuk tertib dalam melakukan usahanya. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi konsumen. Juga agar ada efek jera bagi pelaku,” ucapnya di kompleks pergudangan Surya Terang, Waru, Sidoarjo, Senin (25/7/2023).

Baca Juga  Pemerintah: Tidak Boleh Ada Transaksi Perdagangan di Media Sosial

Di kesempatan yang sama, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang menyampaikan, pemerintah telah memberikan kemudahan dalam pengurusan izin bidang perdagangan. Untuk itu, pelaku usaha sudah sepatutnya taat pada ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang masih abai terhadap aturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” ujarnya.

Dari hasil pengawasan, BPTN Surabaya menemukan 33 pelanggaran impor. Sebanyak 13 perusahaan dikenakan sanksi peringatan, 19 perusahaan dikenakan sanksi peringatan dan pemusnahan barang, dan 1 perusahaan dikenakan sanksi pemblokiran akses kepabean (NH/DNV).