INDONESIAONLINE – Sebanyak 6.354 masyarakat disabilitas di Kabupaten Malang tercatat telah memiliki hak pilih dan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Namun dari jumlah tersebut, baru sekitar 25 persen atau sebanyak 1.624 yang sudah menggunakan hak pilihnya. 

Padahal berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017, masyarakat disabilitas yang telah memenuhi syarat punya hak yang sama sebagai pemilih atau bahkan dipilih jika mencalonkan diri, baik sebagai eksekutif maupun legislatif. Selain itu juga berhak terlibat aktif dalam penyelenggaraan Pemilu. 

Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, Wahyudi, rendahnya partisipasi atau penyaluran hak suara dari penyandang disabilitas ini disebabkan beberapa hal. Salah satunya keterbatasan pihak penyelenggara dalam memahami bahasa masyarakat disabiltas. 

“Bahasa yang dimaksud ini bukan bahasa isyarat, namun bahasa atau penyampaian yang tidak membuat kawan-kawan disabilitas ini merasa dikucilkan karena keterbatasan,” ujar Wahyudi, Sabtu (16/7/2022).

Baca Juga  Kronologi Terbongkarnya Rencana Duet Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar

Menurutnya, penyampaian dengan bahasa yang tepat menjadi hal yang penting. Agar masyarakat disabilitas ini mau menyalurkan hak pilihnya, atau bahkan terlibat aktif dalam penyelenggaraan. 

“Karena itu penting untuk mereka menyalurkan hak pilihnya. Hanya karena kita tidak bisa memahami bahasa mereka, mereka menutup diri,” terang Wahyudi. 

Di sisi lain, dirinya menilai bahwa fasilitas yang diberikan kepada masyarakat disabilitas agar dapat menyalurkan hak pilihnya, ditangkap sebagai perlakuan yang tidak sesuai bagi sebagian masyarakat tersebut. Atau menurutnya, masyarakat disabilitas ini berharap bisa memilih tanpa ada perlakuan khusus. 

“Artinya mereka ingin diperlakukan normal. Sedangkan perlakuan khusus itu semata-mata karena kita hanya ingin memfasilitasi. Karena bahasa itu, kita seolah-olah berusaha memfasilitasi. Tapi ternyata kurang. Karena itu kita relatif tidak memahami bahasa itu,” jelas Wahyudi. 

Baca Juga  Sahabat Ganjar Serahkan Ribuan KTP Dukungan, Ulangi Kemenangan Jokowi di Jatim

Oleh karena itu, saat ini Bawaslu Kabupaten Malang bersama Komisi Pemilihan Umum dan beberapa pihak lain, berusaha memutar otak agar ajakan untuk berpartisipasi dalam pemilu bisa tersampaikan dan diterima dengan baik oleh masyarakat penyandang disabilitas ini. Terutama agar masyarakat disabilitas ini tidak merasa dikucilkan dan tetap bisa terfasiltasi dalam menyalurkan hak pilih. 

“Upaya lain, terutama ketika nanti di TPS, yang kita lihat terkait fasilitasi penyaluran hak suara. Ini perlu kita dorong agar KPU dan jajarannya bisa memahami bagaimana seluas-luasnya memahami kawan-kawan difabel. harapannya semua bisa menggunakan hak pilihnya, tanpa mereka merasa dikucilkan atau tidak terfasilitasi,” pungkas Wahyudi.