INDONESIAONLINE – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi program 10 juta Bendera Merah Putih. Program itu merupakan bagian perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-78.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia melakukan rapat koordinasi virtual, Jumat (4/8/2023). Rapat itu dalam menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-78 dan evaluasi gerakan pembagian 10 juta Bendera Merah Putih,

Direktur Bina Ideologi, Karakter dan Wawasan Kebangsaan, Drajat Wisnu Setyawan melaporkan hingga 4 Agustus program tersebut masih berjalan. Seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota telah melaksanakan tahapan gerakan pembagian 10 juta Bendera Merah Putih. Sebagian daerah telah melakukan pencanangan, pengumpulan dan pembagian pada seluruh masyarakat.

“Dari seluruh daerah dan provinsi laporan resmi yang masuk di kami, sudah ada 321 daerah. Sisanya 200 daerah yang sudah melakukan gerakan namun belum memberikan laporan resminya pada kami. Jadi untuk itu, kami harap seluruh daerah dapat segera memberikan laporannya,” ujarnya.

Baca Juga  23 Kepala Daerah dan 21 Wakil Kepala Daerah Mengundurkan Diri jelang Pemilu 2024

Saat membuka sosialisasi tersebut, Drajat mengatakan bahwa Pemda harus turun tangan. Yakni memastikan seluruh rumah penduduk, kantor-kantor Pemerintah dan swasta telah mengibarkan Bendera Merah Putih.

“Dalam menjalankan tugas ini, Pemda bisa melakukan pantroli. Bisa melalui petugas Satpol PP, para Camat, Lurah atau Kepala Desa dengan terjun ke lapangan. Memastikan setiap rumah warga telah mengibarkan Bendera Merah Putih. Pemda juga bisa melibatkan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri,” jelasnya.

Drajat mengungkapkan bahwa program Nasional ini telah berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Agustus mendatang.

“Sebagai suatu gerakan seluruh Pemda dan Pemprov wajib melakukan gerakan pembagian 10 juta Bendera Merah Putih ini,” ujarnya.

Upaya Sosialisasi

Lebih lanjut, Drajat berharap Pemprov dan Pemda dapat melakukan publikasi. Salah satu caranya, mendokumentasikan gerakan pembagian 10 juta Bendera Merah Putih.

Baca Juga  Satu Jam Terima Syahrul Yasin, Jokowi Ditemani Mensesneg

“Publikasi ini dapat melalui di media online, cetak maupun media sosial resmi Pemerintah Daerah/Pronvisi mulai tanggal 2 Agustus sampai 31 Agustus 2023. Pemda juga bisa mengajak influancer dan penggiat media sosial di daerah masing-masing untuk turut mengkampanyekan semangat nasionalisme dan patriotisme melalui pembagian 10 juta Bendera Merah Putih. Terakhir setiap publikasi selalu gunakan hastag yang relevan terhadapat kegiatan yaitu #KibarkanMerahPutih2023 dan #Gerakan10JutaBendera ,” jelasnya.