Oleh: I Putu Gede Astawa SH MH (kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan LXVII Tahun 2026)
Ketahanan pangan adalah salah satu agenda penting dalam pembangunan nasional. Arah kebijakan ini tertuang dalam RPJPN 2025–2045, Asta Cita, dan RPJMN 2025–2029. Pemerintah menempatkan kemandirian pangan sebagai bagian penting dari upaya mewujudkan kedaulatan, stabilitas ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Penguatan ketahanan pangan tidak cukup hanya dengan program yang tepat, tetapi juga memerlukan tata kelola yang baik. Kebijakan perlu disusun berdasarkan data, pengetahuan, dan analisis yang memadai agar keputusan yang diambil pemerintah dapat memberikan hasil yang tepat dan terukur.
Dalam konteks ini, kejaksaan memiliki peran penting. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional semakin menegaskan pentingnya dukungan hukum dan pengamanan terhadap program strategis pemerintah. Peran kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum setelah suatu persoalan terjadi. Fungsi pencegahan juga diperlukan sejak tahap perumusan dan pelaksanaan kebijakan.
Pendampingan hukum, pengamanan program, serta mitigasi risiko dapat membantu memastikan program berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, pelaksanaan program ketahanan pangan masih menghadapi berbagai tantangan. Data mengenai penyimpangan pada sejumlah program strategis menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola distribusi, pengawasan, koordinasi, dan pemanfaatan informasi. Sejumlah kasus juga memperlihatkan bahwa risiko sebenarnya bisa dikenali lebih awal apabila data dan pengetahuan dikelola serta dianalisis secara sistematis.
Kondisi inilah yang melahirkan gagasan Proper CAKRA (Collaborative Analysis and Knowledge for Strategic Recommendation). CAKRA digagas oleh I Putu Gede Astawa SH MH, kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, sebagai model penguatan kapabilitas Pustajakkagum untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berkualitas, cepat, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
CAKRA mengintegrasikan empat komponen utama:
1. Pedoman Penyusunan Rekomendasi Kebijakan — acuan agar proses penyusunan rekomendasi berlangsung sistematis dan terstruktur.
2. Knowledge Management — pengelolaan pengetahuan organisasi agar dapat disimpan, dibagikan, dan dimanfaatkan kembali.
3. Recommendation Quality Framework (RQF) — kerangka penjaminan mutu agar rekomendasi bersifat objektif, relevan, berbasis bukti, dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Executive Dashboard — sajian hasil analisis secara ringkas dan visual untuk membantu pimpinan mengambil keputusan secara cepat dan tepat.
Penerapan CAKRA diharapkan memberikan dampak pada tiga tingkatan:
• Bagi organisasi, tata kelola penyusunan rekomendasi menjadi lebih standar, pengetahuan organisasi terdokumentasi dengan baik, dan proses pengambilan keputusan menjadi lebih efektif.
• Bagi kejaksaan dan kementerian/lembaga mitra, kolaborasi serta pertukaran data dan pengetahuan dapat semakin kuat.
• Bagi masyarakat, dampak akhirnya adalah lahirnya kebijakan publik yang lebih berkualitas dan tepat sasaran, berkurangnya risiko hukum dalam pelaksanaan program pemerintah, serta meningkatnya transparansi dan akuntabilitas.
Pada akhirnya, CAKRA bukan sekadar perangkat kerja, melainkan sebuah ekosistem kolaboratif yang menghubungkan bukti (evidence), pengetahuan (knowledge), analisis (analysis), rekomendasi (recommendation), dan pengambilan keputusan (decision). Melalui pendekatan ini, fungsi pencegahan Kejaksaan dapat diperkuat sejak tahap awal proses kebijakan.
Ketahanan pangan membutuhkan kebijakan yang tidak hanya cepat, tetapi juga tepat dan berbasis bukti. Oleh karena itu, penguatan tata kelola pengetahuan dan kualitas rekomendasi menjadi bagian penting untuk memastikan agenda ketahanan pangan nasional berjalan efektif, berkelanjutan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.







