INDONESIAONLINE – Puluhan botol plastik arak Bali berhasil diamankan polisi. Satu orang diamankan saat berada di SPBU Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Penangkapan dan penyitaan barang bukti ini terjadi Sabtu (30/7/2022) pukul 21.00 WIB.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, petugas mengamankan pengedar dan barang bukti minuman beralkohol jenis arak Bali di area Pom Bensin Rejoagung.

Satu orang berinisial WNA (22) beralamat di Desa/Kecamatan Sendang digelandang petugas ke Polsek Kedungwaru. Puluhan botol plastik berisi arak Bali diamankan.

“Benar, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku usaha peredaran arak Bali,” kata Anshori, Minggu (31/7/2022).

Penangkapan ini masih dalam rangka operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang terus digalakkan Polres Tulungagung dan polsek jajaran. “Saat itu, petugas Unit Reskrim Polsek Kedungwaru melakukan operasi pekat tentang peredaran miras jenis arak Bali dan berhasil melakukan penyitaan barang,” ujarnya.

Baca Juga  Kontraktor Penyuap Gubernur Maluku Utara Ditangkap KPK

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 kardus yang berisi 50 botol bekas aqua ukuran 600 ml yang berisi minuman keras jenis arak Bali, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 100 ribu, 1 buah hand phone merk VIVO warna hitam, 1 unit  mobil Honda Mobilio warna Abu-abu Nomor Polisi AG-1418-BO.

“Selanjutnya barang bukti dibawa ke unit Reskrim Polsek Kedungwaru untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Jika terbukti melanggar, WNA dapat terjerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 64 ke 14 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan Pasal 142 dan Pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Baca Juga  ProDEM Tapalkuda Sayangkan Sikap ICW yang Cenderung Sudutkan Pribadi Ketua KPK