JATIMTIMES Polresta Mojokerto dua bulan terakhir ini sering menerima laporan pencurian kendaraan bermotor, baik di rumah indekos maupun rumah penduduk. Kemudian petugas meningkatkan kegiatan mulai patroli setiap harinya. Hingga unit resmob berhasil mengendus  dan melumpuhkan pelaku curanmor.

Penangkapan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curnamor) spesialis rumah indekos oleh anggota Unit Resmob Satreskrim Polresta Mojokerto berlangsung dramatis. Dua dari tiga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panah petugas karena saat hendak diamankan melarikan diri. Pelaku ditangkap Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu Unit Resmob Satreskrim Polresta Mojokerto sedang melaksanakan kring dan mengetahui ada tiga orang yang mencurigakan di depan PT Ajinomoto Jalan Raya Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

“Ketiganya hendak dilakukan pemeriksaan namun pelaku melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran oleh petugas dan dilakukan penangkapan. Dua pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur. Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Polresta Mojokerto untuk di proses lebih lanjut,” ungkap Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam gelar konferensi pers, Senin (7/2/2022) kemarin.

Ketiga pelaku yakni, RA (26) dan AA als FA (31) warga Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya serta AP (23) warga Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Dua pelaku yakni RA dan AP diberikan hadiah timas panas atau dilakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki karena berupaya melarikan diri saat hendak diamankan

Baca Juga  Lama Berpolemik, PN Bangil Putuskan Kepemilikan Sardo Swalayan Jadi Harta Gono Gini

“Modus operandinya Kamis 3 Februari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, para lelaku berangkat bersama-sama. RA berboncengan dengan A (DPO) mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam ungu nopol tidak tahu. AP dan FA berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam putih nopol L 6381 NO,” ujarnya.

Keempatnya berangkat dengan tujuan ke Mojokerto untuk mencari sasaran melakukan pencurian sepeda motor di tempat kos. Sekitar pukul 03.00 WIB, keempatnya tiba di sebuah rumah Dusun Kepindon, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Pelaku Rendi Putra Darmawan mengambil sepeda motor Honda Scoopy.

“Kemudian para pelaku bergerak lagi dan sekitar pukul 04.00 WIB, keempatnya tiba di tempat kos di Jalan Jayanegara Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Melihat situasi dalam kedaan sepi dan terdapat sepeda motor yang diparkir di halaman kos, selanjutnya A (DPO) turun dari sepeda motor dan membuka kunci gembok pagar tempat kos,” ujarnya.

Pelaku yang masuk dalam Daftar Pencari Orang (DPO), lanjutnya, membuka kunci gembok pagar tempat kos dengan menggunakan gunting hidrolit. Setelah berhasil membuka pagar kos tersebut selanjutnya Rendy Putra Darmawan dan A (DPO) masuk ke dalam kos mengambil sepeda motor yamaha Byson dan Honda CBR

“Sedangkan AP dan FA menunggu di sepeda motor di luar kos mengawasi situasi. Para pelaku beraksi di 11 lokasi di wilayah hukum Polresta Mojokerto dalam kurun waktu dua bulan. Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga  Usai Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Beri Salam Tiga Jari Metal ke Jaksa 

Dari ketiga pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam putih nopol L 6381 NO, satu unit sepeda motor yamaha Byson warna putih nopol S 5028 NO, satu unit sepeda motor Honda CBR warna hitam nopol S 5217 OZ, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat tanpa nopol.

Kemudian sebuah korek api berbentuk pistol, satu gunting hidrolit warna merah, satu gunting hidrolit warna orange, dua buah pedang, satu cerulit beserta sarung tempatnya, satu kunci ring, 12 kunci pas, satu tang, lima obeng, dua kunci shock, satu ikat kabel warna-warni, satu set alat pancing dan dua tas pancing warna biru dan hijau. 

“Modus operandi mereka juga dengan cara melakukan intimidasi mereka, jadi modusnya dengan membawa senpi yang sebenarnya korek api seolah-olah bahwa yang bersangkutan mungkin biar kelihatan seolah-olah anggota,” ucap Rofiq.

Sementara itu Kasi Humas Iptu MK Umam menambahkan, dari 11 lokasi dan TKP, para pelaku melakukan curanmor di wilayah hukum Polresta Mojokerto yang dilakukan dengan rincian laporan polisi di Polresta ada 3 LP (Laporan Polisi), 2 LP di  Polsek Prajurit Kulon, Polsek Magersari dan Polsek Kemlagi. 

“Sedangkan masing-masing 1 LP di  Polsek Gedeg dan Polsek Dawarblandong” imbuhnya.



Abdullah M