INDONESIAONLINE – Sebanyak 1.204 pemilih di Kota Malang ditemukan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti Pemilu 2024. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Malang, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy.

“Dari DPT yang ada di Kota Malang sebanyak 651 ribu sekian, itu kami temukan ada 1.204 pemilih yang TMS,” ujar Hasbi, Sabtu (10/2/2024).

Hasbi menjelaskan bahwa dua kategori pemilih yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu adalah:

  1. Pemilih yang meninggal dunia dan memiliki surat keterangan: Pemilih ini tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
  2. Pemilih yang meninggal dunia tetapi tidak memiliki surat keterangan: Petugas di tempat pemungutan suara (TPS) akan memastikan nama DPT TMS tersebut dan melaporkannya kepada KPU.
Baca Juga  Cawapres Cak Imin Terima Ajakan Luhut Cek Hilirisasi Nikel

Berikut rincian jumlah pemilih TMS per kecamatan:

  • Kecamatan Blimbing:
    • Meninggal dunia dengan surat keterangan: 99 orang
    • Meninggal dunia tanpa surat keterangan: 159 orang
  • Kecamatan Klojen:
    • Meninggal dunia dengan surat keterangan: 40 orang
    • Meninggal dunia tanpa surat keterangan: 98 orang
  • Kecamatan Kedungkandang:
    • Meninggal dunia dengan surat keterangan: 62 orang
    • Meninggal dunia tanpa surat keterangan: 121 orang
  • Kecamatan Sukun:
    • Meninggal dunia dengan surat keterangan: 34 orang
    • Meninggal dunia tanpa surat keterangan: 327 orang
  • Kecamatan Lowokwaru:
    • Meninggal dunia dengan surat keterangan: 13 orang
    • Meninggal dunia tanpa surat keterangan: 251 orang

“Nanti akan kami sampaikan kepada KPU Kota Malang dan petugas TPS, bahwa nama-nama tersebut tidak mendapatkan (form) C pemberitahuan dan tidak dapat digunakan hak pilihnya,” pungkas Hasby.

Baca Juga  Gibran Puji Ganjar yang Getol Promosikan Produk Lokal