INDONESIAONLINE – Keberadaan bangunan diduga liar yang ada di sempadan sungai ternyata menjadi salah satu persoalan yang dihadapi oleh pemerintah daerah (Pemda). Pasalnya, sempadan sungai seharusnya berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan, agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu.

Di Kabupaten Malang sendiri, keberadaan bangunan yang diduga liar masih banyak yang ditemui berdiri di daerah sempadan sungai. Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) menilai bahwa seharusnya bangunan-bangunan tersebut tidak boleh berdiri.

“Ya kalo bicara banyak, jelas banyak walaupun secara tersurat belum tahu persis jumlahnya,” ujar Tim Pengawasan dan Penertiban terhadap Pelanggaran Sumber Daya Air (P3SDA) BWS Brantas, Satiwan, Jumat (15/7/2022). 

Baca Juga  Pedagang Ayam Obrok Asal Nglegok Jadi Korban Penusukan, Pelaku Masih Misterius

Menurutnya, yang menjadi alasan bahwa hingga saat ini masih banyak ditemukan bangunan liar di sempadan sungai Kabupaten Malang adalah perilaku masyarakat. Yang juga dinilai kurang mendapat perhatian dari pemerintah daerah (pemda), baik melalui sosialisasi atau melalui upaya lain. 

“Ya sebenarnya banyak sekali. Seperti di sempadan Kali Metro, ada perumahan, usaha penginapan dan lain-lain,” terang Satiwan. 

Pantauan media ini, beberapa titik sempadan sungai di Kabupaten Malang yang masih terdapat bangunan adalah seperti di wilayah Kali Molek dan Gondanglegi. Di Gondanglegi, sebagian sudah ada yang ditertibkan. Namun di wilayah Kali Molek yang ada di Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen masih banyak ditemui bangunan yang berdiri di sempadan sungai. 

Baca Juga  Jadi Korban Kebakaran, Keluarga Penjual Bubur Ayam di Malang Terima Bantuan dari Rumah Sedekah NU

“Lha itu, Pemdanya bagaimana? Kalo BBWS Brantas dasarnya hanya aturan. Kalau ditertibkan korbannya masyarakat. Masyarakat itu miliknya pemda. Kan harus sinergi antara Pemda dan BBWS, ga boleh saling klaim atau ngotot,” terangnya.

Sebenarnya, pihaknya menilai bahwa keberadaan bangunan-bangunan tersebut perlu untuk ditertibkan. Hal tersebut dinilai perlu dilakukan untuk mengembalikan fungsi sempadan. “Tapi kembali lagi kepada kesiapan pemda terkait dengan warganya,” imbuhnya.