Beda dengan Saksi Lain, Hakim Agung Prim Haryadi Diperiksa KPK di Kantor Dewas

Gedung Merah Putih KPK.

INDONESIAONLINE– Tim penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Agung Prim Haryadi dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dalam pemeriksaan ini, Prim diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan.

“Iya saksi Prim Haryadi hadir diperiksa di Gedung C1,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).

Adapun lokasi pemeriksaan kepada Hakim Agung Prim Haryadi ini berbeda dengan yang biasa dilakukan oleh KPK. Para saksi biasanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Gedung C1 atau ACLC KPK sendiri merupakan gedung yang menjadi tempat kerja sehari-hari bagi Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Pihak KPK belum menjelaskan alasan pemeriksaan kepada Hakim Agung Prim Haryadi dilakukan di kantor Dewas KPK. “Informasinya (Prim Haryadi) sudah selesai diperiksa,” jelas Ali.

Sebelumnya KPK sempat buka peluang jemput paksa Hakim Agung Prim Haryadi. Sebab, Hakim Agung Prim Haryadi kembali absen sebagai saksi bagi Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus suap penanganan perkara di MA.

“Saya yakin hakim itu juga pasti sangat paham KUHAP.. Kalau yang bersangkutan tidak hadir  pasti kita akan hadirkan secara paksa,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6).

Pada Rabu (7/6/2023) tim penyidik KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan kepada Hakim Agung Prim Haryadi sebagai saksi untuk tersangka Hasbi Hasan. Pemanggilan hari ini merupakan kali kedua bagi Prim.

Prim sebelumnya telah absen pada panggilan pemeriksaan KPK pada Rabu (31/5). Alex mengaku hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui alasan Prim Haryadi kembali batal memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini.

“Saya kira yang bersangkutan sangat memahami itu dan kami berharap untuk panggil berikutnya yang bersangkutan akan hadir. Saya nggak tahu apakah ada alasan-alasan yang disampaikan sehingga hari ini yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan KPK,” jelas Alex.

Alex menilai tim penyidik KPK akan kembali mengeluarkan surat pemanggilan saksi kepada Prim Haryadi. Surat itu biasanya turut dikirimkan kepada Ketua Mahkamah Agung.

“Kita akan susulkan panggilan berikutnya tentu dengan harapan yang bersangkutan memenuhi panggilan KPK. Dan umumnya kalau pemanggilan para hakim agung tersebut kita akan tembuskan ke Ketua MA juga,” jelas Alex.

“Ketua MA itu memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir, biasanya seperti itu pemanggilan yang kita sampaikan ke Hakim MA. Jadi tidak hanya kepada yang bersangkutan tetapi kita meminta kepada Ketua MA untuk memerintahkan Hakim Agung untuk hadir memenuhi panggilan KPK,” tambah Alex.

Sebagai informasi, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. KPK mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti.

“Tentu, kami pastikan alat bukti telah KPK miliki perihal dugaan aliran uang dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (7/6).

Hasbi diduga menerima duit dari mantan komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto. KPK menduga Hasbi menerima uang miliaran rupiah.

“Dugaan miliaran rupiah yang turut dinikmati yang bersangkutan,” jelas Ali.

Hasbi Hasan telah menjalani pemeriksaan tersangka pada Rabu (25/5). KPK menyatakan penahanan kepada Hasbi Hasan hanya persoalan waktu. (mut/hel)

hakim agung Prim Haryadikasus suapKPK