INDONESIAONLINE – Ustaz Khalid Basalamah menjadi salah satu penceramah yang menolak pajak dengan alasan agama. 

Seperti melansir dari TikTok @yusron_elshirazy, Ustaz Khalid mengatakan kalau secara umum dari pendapat ulama, sebenarnya pajak itu tidak ada dalam islam. Tidak ada sama sekali hukum islam yang memperbolehkan negara memungut pajak. Dan tidak boleh negara hidup dari pajak. 

“Keringat orang, kita ambil gimana itu? Itu seperti negara yang sedang merampok hasil kerjanya masyarakat. Ini bahasa langsungnya,” ujarnya. 

“Mudah-mudahan tidak ada yang tersinggung. Jika ada yang merasa tersinggung, berarti anda merasa, gitu kan. Saya hanya menyampaikan saja. Alhamdulillah jika memang merasa berbuat dan dia tersinggung, berarti kena dong,” sambung Ustaz Khalid. 

Lebih lanjut, Khalid menegaskan bahwa Dia tidak pernah menemukan pendapat ulama yang boleh memungut pajak secara mutlak dalam sebuah negara. Malah pendapat ulama umumnya melarang tidak boleh ada pajak. 

Baca Juga  Ajak Masyarakat Meriahkan Satu Abad NU, Bupati Sanusi: Kita Contoh Bung Karno

“Misalnya teman-teman di bea cukai masuk barang lebih dari 1.000 dolar harus bayar, kenapa harus bayar lagi, orang setengah mati banting tulang untuk memenuhi kebutuhannya. Kenapa harus bayar?,” ujarnya. 

Menurut Ustaz Khalid, di zaman Nabi Muhammad, orang bolak-balik keluar-masuk bawa barang ke Madinah dan tidak ada masalah. “Jika untuk kerapian, ya larang saja barang masuk terlarang, kalau barang yang lain boleh. Orang mau dagang, untungkan dagang itu, bisa saja, ekonomi di negara itu kan beruntung dan seterusnya,” ungkapnya. 

Selain itu, ada juga sebagian ulama yang mengatakan bahwa hukum pajak itu diperbolehkan. Bilamana pajak itu tidak ditetapkan oleh pemerintah bukan sebagai kewajiban, melainkan peraturan pemerintah terbuka bebas. 

Baca Juga  UMKM Wajib Tahu! Begini Cara Mudah Membuat NIB Online

“Jadi masyarakat dibebaskan siapa yang ingin bantu pemerintah dengan pajak. Sebab kalau maksa ini gak boleh. Memaksa orang mengambil keringatnya nggak boleh dalam Islam,” ujarnya. 

Lantas bagaimana status gaji dari karyawan pajak, Ustaz Khalid menegaskan ya sama saja hukumnya dengan pemungutan pajak. 

“Kalau memang tidak boleh, maka lebih aman tidak kerja disitu, kecuali masyarakat dengan sendirinya merelakan membayar pajak. Sistemnya (pajak) shodaqoh, bebas dan jadi amal jariyah itu yang diperbolehkan,” tuturnya. 

“Tapi kalau (uang pajak) ditumpuk-tumpuk, orang pesta dengan uang itu, pakai uang hasil keringat rakyat sama saja dengan ‘orang memeras harta orang’ dengan kemasan yang terkesan tak ada haram disitu,” pungkas Ustaz Khalid.