INDONESIAONLINE – Sidang ke-22 kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Julianto Eka Putra (JEP) pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu pada agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) telah digelar, Rabu (3/8/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Sidang tersebut berjalan selama kurang lebih enam jam, yakni mulai pukul 09.30 hingga 15.30 WIB.
Saat keluar dari ruang sidang Cakra PN Malang, Kuasa Hukum JEP yang berisikan empat orang dan diketuai oleh Hotma Sitompul membawa seluruh berkas pledoi yang dibacakan dalam sidang. Di situ, tim kuasa hukum JE juga membawa kain putih panjang yang dipenuhi tanda-tangan para siswa Sekolah SPI Kota Batu.
“Ini semua tanda tangan dari siswa maupun alumni (SPI) yang meminta keadilan agar pengadilan ini dapat membebaskan klien kami (JE),” ujar Hotma Sitompul dengan lantang.
Tanda tangan yang dipegang oleh tim kuasa hukum JE ini bukan tanpa dasar. Karena hingga saat ini, pihaknya yakin bahwa kliennya tak bersalah atas perkara dugaan kasus kekerasan seksual yang telah dilaporkan sejak tahun 2021 lalu.
“Ini lah bukti kalau misalkan ada orang yang menyatakan bahwa di sana terjadi. Ini sekarang siswa-siswa yang ada di sana tetap menyatakan bahwa tidak pernah ada isu terkait pelecehan seksual,” ungkap Hotma.
Kain putih tersebut dijelaskan Hotma ditandatangani kurang lebih 100 yang terdiri dari siswa ataupun alumni. Mereka kata Hotma, berharap JE dibebaskan.
Bahkan, dalam sidang itu Hotma bersama timnya juga menyampaikan adanya rekayasa kasus hingga konspirasi yang direncanakan oleh pelapor. Tak lain untuk membuat jelek nama sekolah SPI Kota Batu beserta pemiliknya atau dalam hal ini JEP.
Disitu, Hotma juga mengklaim bahwa pihaknya memiliki bukti bahwa pelapor berinisial S selama ini telah diketahui kerap jalan bersama pacarnya keluar kota. Di situ menurut Hotma, pelapor bersama sang pacar juga menginap di hotel.
Salah satu dasar itulah yang membuat tim kuasa hukum JEP mempertanyakan bagaimana bisa selama 12 tahun korban merasa tertekan.
“Terbukti di persidangan bahwa dia nginap-nginap di hotel sama pacarnya R itu yang juga mencoba melaporkan soal eksploitasi baru-baru ini,” kata Hotma.
“Dua orang ini (pelapor dan pacarnya) berusaha menghancurkan SPI. Dia akan kita tuntut tanggungjawabnya nanti,” tegas Hotma.
Secara tegas Hotma juga menyimpulkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak berhasil membuktikan apapun. Dan ia mengklaim bahwa JPU hanya menyamping semua omongan dari pelapor.
“Jaksa tidak berhasil membuktikan. Hanya menyampaikan semua omongan pelapor (S) dan itu tidak benar. Tidak ada isu itu (kekerasan seksual),” pungkas Hotma.
Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu mengambil sikap dengan mengajukan Replika/Jawaban atas Pledoi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa.
Oleh karena itu, persidangan ke-23 bakal dilanjutkan pada 10 Agustus 2022 mendatang dengan agenda pembacaan replika oleh JPU Kejaksaan Negeri Batu.