Menguak polemik seleksi PPIH: dari ‘surat sakti’ rekomendasi hingga carut marut sistem CAT. Benarkah kompetensi kalah oleh koneksi dan teknis?
INDONESIAONLINE – Di balik kemuliaan tugas melayani “Duyufurrahman” atau Tamu Allah, tersimpan sengkarut prosedural yang kian tahun kian meresahkan. Seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang seharusnya menjadi saringan emas untuk menjaring pelayan terbaik bagi jemaah, kini justru disorot sebagai ajang formalitas yang sarat dengan aroma nepotisme dan ketidaksiapan infrastruktur teknologi.
Keluhan yang mencuat pada pertengahan Januari 2026 ini bukan sekadar riak kecil. Ungkapan Andi Mattuju, seorang Entrepreneurship Specialist, yang menyebut seleksi ini sebagai “uji nyali nasional” hanyalah puncak gunung es dari frustrasi ribuan pendaftar yang merasa dikalahkan bukan oleh kompetensi, melainkan oleh birokrasi dan “surat sakti”.
Mitos Sistem Meritokrasi dalam Bayang-Bayang Rekomendasi
Kementerian Agama (Kemenag) sejatinya telah berupaya memodernisasi sistem rekrutmen melalui transformasi digital. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya paradoks. Di satu sisi menggembar-gemborkan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang transparan, namun di sisi lain masih mewajibkan surat rekomendasi sebagai syarat mutlak administrasi.
Dalam perspektif manajemen sumber daya manusia (SDM), surat rekomendasi seharusnya berfungsi sebagai validasi karakter, bukan tiket masuk utama. Namun, realitas yang terjadi dalam seleksi PPIH justru sebaliknya. Rekomendasi seringkali bertransformasi menjadi “mata uang” transaksional.
“Di dokumen seleksi, surat usulan atau rekomendasi itu bukan hiasan, dia tertulis wajib. Dan di lapangan, banyak yang merasakan rekomendasi ini berubah menjadi mata uang,” kritik Andi Mattuju, Minggu (18/1/2026).
Fenomena ini menciptakan distorsi kompetensi. Calon petugas yang memiliki kapasitas mumpuni dalam manajemen krisis, kesehatan, atau bimbingan ibadah, bisa saja tersingkir di tahap awal hanya karena tidak memiliki akses ke pejabat pemberi rekomendasi. Sebaliknya, mereka yang memiliki kedekatan personal—tanpa memandang kapabilitas—mendapat karpet merah.
Pertanyaannya, siapakah yang sebenarnya dilayani oleh para pemberi rekomendasi ini? Jemaah haji yang mayoritas adalah lansia dan risiko tinggi, ataukah ego jejaring kekuasaan mereka sendiri? Jika seorang petugas lolos karena “titipan” namun gagap saat menghadapi jemaah yang tersesat di Mina atau pingsan di Arafah, maka dosanya bukan hanya administratif, melainkan kemanusiaan.
Kegagalan CAT: Cermin Ketidaksiapan Infrastruktur
Masalah tidak berhenti pada tahap administrasi. Tahap CAT yang digadang-gadang sebagai benteng objektivitas, justru runtuh oleh masalah teknis yang memalukan untuk institusi setingkat kementerian. Laporan mengenai server yang down, login yang gagal, hingga pengulangan ujian, menunjukkan betapa lemahnya perencanaan digital dalam proses ini.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dalam beberapa tahun terakhir kerap menyoroti standar pelayanan publik berbasis elektronik yang belum matang di berbagai instansi. Dalam konteks seleksi PPIH, kegagalan teknis ini fatal. Ketika peserta bisa mengulang ujian atau soal yang keluar itu-itu saja, integritas hasil seleksi menjadi nihil.
“Maka yang sedang dibangun bukan seleksi kompetensi, tapi kompetensi siapa yang paling cepat mencari jawaban,” sindir Andi.
Lebih parah lagi, longgarnya pengawasan membuka celah perjokian. Tanpa sistem validasi wajah (face recognition) yang ketat atau pengawasan silang yang mumpuni, CAT hanyalah formalitas digital.
Ini menjadi ironi ketika Kemenag mengelola dana haji yang sangat besar, namun gagal menyediakan infrastruktur seleksi yang kredibel. Padahal, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan sistem CAT-nya untuk CPNS telah membuktikan bahwa seleksi massal yang ketat dan transparan itu mungkin dilakukan. Mengapa seleksi PPIH tidak bisa mengadopsi standar yang sama?
Data dan Fakta: Mengapa Seleksi Ini Krusial?
Urgensi perbaikan seleksi ini sangat beralasan jika melihat data jemaah haji Indonesia. Berdasarkan tren data penyelenggaraan haji tahun-tahun sebelumnya (2024-2025), kuota haji Indonesia berkisar di angka 221.000 hingga 241.000 jemaah. Dari jumlah tersebut, lebih dari 30% seringkali masuk dalam kategori jemaah lanjut usia (lansia) dan risiko tinggi (risti).
Tagline “Haji Ramah Lansia” yang didengungkan pemerintah akan menjadi slogan kosong jika petugas yang terpilih tidak memiliki fisik yang prima, mental yang baja, dan empati yang tinggi. Petugas yang masuk lewat jalur koneksi cenderung memiliki mentalitas “dilayani”, bukan “melayani”. Mereka mungkin melihat tugas PPIH sebagai kesempatan berhaji gratis, bukan sebagai amanah berat mengurus tamu Allah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dirilis pada periode sebelumnya, telah berulang kali mengingatkan titik rawan korupsi dalam pengelolaan haji, termasuk dalam penetapan petugas. KPK menekankan bahwa inefisiensi dan ketidaktransparanan dalam rekrutmen petugas berpotensi merugikan keuangan negara dan menurunkan kualitas pelayanan.
Jika merujuk pada Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang terus mengalami penyesuaian dan tidak murah, jemaah berhak mendapatkan pendampingan dari putra-putri terbaik bangsa, bukan dari mereka yang sekadar “orang dekat” pejabat.
Anomali Skor: Indikasi Sistem yang Rusak
Kecurigaan publik semakin menguat ketika melihat hasil skor CAT. Andi Mattuju menyoroti anomali di mana ujian terasa longgar, namun skor tinggi nyaris tidak ada. “Jadi pertanyaannya, soalnya yang terlalu rumit atau sistem penilaiannya yang keliru?” ujarnya.
Dalam psikometri, distribusi nilai yang tidak wajar menandakan adanya cacat pada instrumen tes atau sistem penilaian. Jika soal terlalu sulit namun tidak relevan dengan tugas lapangan, maka alat ukur tersebut tidak valid. Sebaliknya, jika sistem error menyebabkan nilai tidak terekam sempurna, maka asas keadilan telah dilanggar.
Polemik seleksi PPIH 2026 ini harus menjadi alarm keras bagi Kementerian Agama. Kepercayaan publik tidak bisa dibangun di atas fondasi sistem yang rapuh dan nepotisme yang mengakar.
Diperlukan langkah revolusioner, bukan sekadar tambal sulam. Pertama, hapuskan syarat rekomendasi yang berpotensi bias, atau ganti dengan sistem portofolio kinerja yang terukur. Kedua, serahkan pelaksanaan CAT kepada pihak ketiga yang independen dan profesional untuk menjamin integritas infrastruktur dan pengawasan.
Ketiga, libatkan pengawas eksternal seperti Ombudsman atau tim independen masyarakat sipil dalam setiap tahapan seleksi.
“PPIH itu amanah pelayanan. Jangan sampai diseleksi dengan cara yang membuat orang merasa yang dicari bukan yang paling layak, tapi yang paling punya akses,” pungkas Andi.
Kalimat penutup ini seharusnya menjadi refleksi mendalam. Bahwa dalam urusan melayani tamu Tuhan, kejujuran proses adalah ibadah yang paling awal. Jika pintu masuknya sudah dicederai oleh ketidakjujuran dan ketidakadilan, keberkahan pelayanan patut dipertanyakan.
Pemerintah berutang transparansi kepada jutaan jemaah yang telah mengantre puluhan tahun, memastikan mereka didampingi oleh petugas yang terpilih karena kemampuan, bukan kedekatan (bn/dnv).
