INDONESIAONLINE – Sejak DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ramai di media sosial soal perubahan penghasilan yang didapatkan oleh PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Seperti diunggah oleh akun X (Twitter) @mood*** yang menyebutkan  PPPK bakal mendapatkan uang pensiun layaknya PNS. “Resmi, PPPK bakal dapat uang pensiun seperti PNS,” tulis akun tersebut.

Menurut akun tersebut, jatah dana pensiun untuk PPPK tersebut menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang (UU). Hingga Minggu (8/10/2023) siang, unggahan tersebut telah dilihat sebanyak lebih dari 15.400 kali dan mendapatkan lebih dari 360 komentar dari warganet.

Menanggapi ramainya kabar tersebut, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, PPPK kemungkinan akan mendapatkan uang pensiun, sama halnya seperti PNS.

Baca Juga  Lunas PBB, 117 Desa/Kelurahan di Gresik Terima Reward

Diketahui sebelumnya, merujuk pada UU No 5 Tahun 2014, PPPK memang tidak mendapatkan hak pensiun dan tunjangan hari tua. “Namun dalam UU ASN yang baru, PPPK ada kemungkinan mendapatkan hak pensiun,” ujar Hasan, Minggu (8/10/2023).

Namun, kata Hasan, saat ini UU ASN belum resmi diundangkan dan masih menunggu untuk diterbitkannya peraturan pemerintah (PP). “Jadi, kita tunggu sampai diundangkan UU dan PP-nya, ya,” pungkas Hasan.

Sebagaimana diberitakan, DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada rapat paripurna yang dilaksanakan Selasa, (3/10/2023).

Adapun soal gaji dan pendapatan ASN dimuat dalam RUU ASN BAB 5 yang mengatur hak dan kewajiban ASN. Di dalamnya dijelaskan bahwa tidak ada perbedaan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK, sehingga pegawai ASN berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan berupa materi dan nonmateri.

Baca Juga  Berikut Cara Mengajukan Sanggahan Seleksi Pendaftaran CPNS-PPPK dan Contoh Kalimatnya

Melansir dari laman resmi KemenPAN-RB, RUU ASN 2023 ini bertujuan untuk menyelesaikan isu terkait kesejahteraan PPPK. Yakni sebelumnya PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun.

Dalam RUU ASN ini, kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN secara keseluruhan. Dengan kata lain PPPK juga akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution. (bin/hel)