Polres Blitar Kota menggrebek tempat karaoke yang buka hinga lewat tengah malam.(Foto : Humas Polres Blitar Kota)

JATIMTIMES – Kepolisian Resort Blitar Kota menutup sebuah tempat karaoke. Tempat karaoke itu ditutup setelah kedapatan masih beroperasi di atas pukul 00.00 WIB. 

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, selama pandemi Covid-19 pihaknya gencar melaksanakan sidak ke tempat hiburan malam. Sidak rutin dilakukan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan tetap dilakukan oleh masyarakat. Adapun sidak kali ini menyasar tiga tempat karaoke yang berada di wilayah Kecamatan Sananwetan dan Kecamatan Kepanjenkidul.

Menurut Argo, sesuai Inmendagri nomor 6 tahun 2021, batas operasional tempat hiburan malam maksimal adalah pukul 00.00 WIB.

“Kami dari kepolisian akan melakukan penertiban bila ada tempat hiburan yang beroperasi di atas jam yang telah diatur dalam Inmendagri. Jika kedapatan ada yang melanggar maka kita akan lakukan langkah persuasif ke pengelola untuk segera menutup tempat usahanya,” kata Argo kepada awak media, Rabu (3/2/2022).

Baca Juga  Najwa Shihab Ungkap Sosok Pejabat yang Paling Berat Diwawancarai hingga Membuatnya Haus, Siapa?

Argo menambahkan, penerapan prokes perlu ditegakkan kembali, mengingat adanya tambahan kasus Covid-19 di Indonesia. Termasuk di Kota Blitar yang beberapa waktu terakhir berstatus zona hijau juga kembali muncul kasus Covid-19. Ironisnya, kasus Covid-19 di Kota Blitar terjadi setelah diterapkan kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen. Beberapa pelajar di Kota Blitar terpapar Covid-19 setelah mengikuti PTM.

“Sidak ke tempat hiburan akan terus kita lakukan. Ini adalah salah satu upaya kami untuk terus menekan kasus Covid-19 utamanya varian Omicron,” imbuhnya.

Lebih dalam Argo menyampaikan, pihaknya mengimbau agar pengelola tempat hiburan malam untuk mematuhi aturan. Jika ditemukan ada tempat hiburan malam yang masih bandel dengan buka melebihi ketentuan dan tidak menerapkan protokol kesehatan, Polisi tidak akan segan menjatuhkan sanksi.

Baca Juga  Pencurian Sapi Terjadi di Desa Anggota DPRD, Nurul: Saya Bantu Rp 5 Juta

“Kami akan terus melakukan pengawasan. Ke depan jika ada yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.



Aunur Rofiq