Beranda

Bigmo Minta Maaf Libatkan Anak di Promosi Vape, KPAI Tegaskan Proses Hukum Harus Tetap Jalan

YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo. (bigmoskyy)

INDONESIAONLINE – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi liquid vape saat siaran langsung di kanal YouTube miliknya.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menegaskan keterlibatan anak dalam promosi produk rokok elektronik merupakan persoalan serius yang harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Anak harus tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari segala bentuk promosi produk yang membahayakan kesehatannya. Melibatkan anak dalam promosi vape ataupun menjadikan anak sebagai target pemasaran merupakan persoalan serius yang harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Jasra Putra, Senin (3/8/2026).

Menurut Jasra, pola pemasaran produk tembakau dan rokok elektronik kini mengalami perubahan. Promosi tidak lagi hanya dilakukan melalui media konvensional, tetapi juga memanfaatkan media sosial, algoritma digital, konten viral, figur publik, influencer, kreator konten, hingga visual yang dekat dengan kehidupan anak dan remaja.

KPAI menilai kondisi tersebut berpotensi menormalisasi penggunaan vape di ruang digital. Anak-anak, lanjut Jasra, dapat menganggap rokok elektronik sebagai bagian dari gaya hidup dan simbol pergaulan karena mudah terpengaruh oleh figur yang mereka idolakan.

Ia juga mengingatkan bahwa ruang digital kini telah menjadi sarana baru pemasaran produk yang mengandung zat adiktif. Tanpa pengawasan yang ketat, media sosial berisiko menjadi tempat yang mendorong normalisasi perilaku merokok sejak usia dini.

Selain itu, KPAI menyoroti masih lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran promosi produk tembakau dan rokok elektronik yang melibatkan anak. “Kita tidak boleh membiarkan muncul anggapan bahwa promosi vape kepada anak merupakan hal yang biasa atau tidak memiliki konsekuensi hukum. Negara harus hadir secara tegas. Perlindungan anak tidak boleh kalah oleh strategi pemasaran industri,” tandas Jasra.

Dalam kasus yang melibatkan Bigmo, KPAI mengajukan lima tuntutan. Pertama, aparat penegak hukum diminta menindak setiap dugaan pelanggaran promosi produk tembakau dan rokok elektronik yang melibatkan atau menyasar anak. Kedua, kementerian dan lembaga terkait didorong memperkuat implementasi Undang-Undang Kesehatan beserta aturan turunannya mengenai pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.

Ketiga, platform media sosial diminta meningkatkan pengawasan serta segera menghapus konten yang melibatkan anak dalam promosi produk zat adiktif. Keempat, figur publik, influencer, kreator konten, dan agensi digital diimbau menghentikan promosi vape yang dapat menjangkau anak dan remaja. Kelima, orang tua, sekolah, dan masyarakat diminta meningkatkan literasi digital serta pengawasan terhadap aktivitas anak di dunia maya.

Sementara itu, Bigmo telah menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram pribadinya pada Minggu (2/8/2026). Ia mengakui perbuatannya merupakan kesalahan pribadi dan berjanji menjadikannya sebagai pelajaran agar lebih berhati-hati dalam setiap tindakan.

“Saya menyadari bahwa kejadian ini murni merupakan kesalahan saya. Tidak ada yang ingin saya salahkan selain diri saya sendiri. Saya menerima semua masukan dan kritik sebagai bahan evaluasi agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya,” ujar Bigmo.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Salah satu pelapor, pengacara Thulus Pardosi, menegaskan laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya dilandasi kepedulian terhadap perlindungan anak, bukan persoalan pribadi dengan Bigmo.

Menurut Thulus, permintaan maaf tidak otomatis menghentikan proses hukum. Ia mengatakan telah berkoordinasi dengan penyidik dan memastikan penanganan perkara tetap berlanjut. “Tetap berlanjut proses hukumnya. Pada Jumat, 7 Agustus, pukul 14.00 WIB kami akan menghadirkan saksi tambahan,” ujarnya. (ars/hel)

Exit mobile version