Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi saat memeriksa kendaraan brong.(eko arif s/Jatimtimes)

INDONESIAONLINE – Sebagai upaya  mewujudkan Kamtibmas di lingkungan masyarakat, Polres Kediri Kota terus berupaya keras untuk menindak segala macam penyakit masyarakat (pekat).

Seperti halnya kendaraan yang tak memenuhi spektek atau menggunakan knalpot brong hingga aksi balap liar turut mendapat atensi atau perhatian khusus dari pihak kepolisian. Jenis penyakit masyarakat satu ini seringkali ditemukan dan  banyak pula aduan seringkali masuk didaftar catatan kepolisian.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi mengatakan, polisi akan bersikap tegas terhadap gangguan Kamtibmas yang terjadi di masyarakat. Termasuk gangguan masyarakat seperti penggunaan knalpot brong pada kendaraan sepeda motor hingga aksi balap liar.

Dikatakan oleh AKBP Wahyudi, ada enam titik  yang menjadi lokasi penindakan yang disinyalir menjadi titik pelanggaran. Diantaranya Pos Semamipr Jln Mayor Bismo, Simpang 4 Mrican, Simpang 4 Alun-alun, Simpang 4 Sukorame dan Simpang 3 Iskandar Muda.

Baca Juga  Kekerasan Seksual Pelatih Fitnes Terbongkar!

“Dari satu bulan berlangsung, Satlantas Polres Kediri Kota berhasil menindak sebanyak 541 pelanggaran dengan 489 berupa tilang dan 52 berupa teguran,” ungkapnya, Selasa (7/11/21). “Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan berupa kendaraan roda dua sebanyak 133,Ranmor R2, 335 STNK dan 21 SIM,” terang Wahyudi.

Lebih lanjut, AKBP Wahyudi menambahkan, memang aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong seringkali meresahkan. Suara bising yang dihasilkan dari knalpot brong itu jelas mengganggu kenyamanan masyarakat. “Maka dari itu, ini menjadi atensi khusus yang saat ini terus akan dilakukan penindakan oleh kepolisian,” imbuh Wahyudi.



Eko Arif Setiono