INDONESIAONLINE – Badan Penyelenggara Jamiman Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang Bersama Baznas dan DMI Kota Malang menggelar kegiatan Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Marbot, Takmir Masjid dan Pengurus UPZ pada 29 November 2025 di Hotel Savana.
Acara ini dihadiri Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Ketua Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kota Malang sekaligus Ketua DMI (Dewan Masjid Indonesia) Kota Malang Prof Dr H Kasuwi Saiban MA., Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Zulkarnain Mahading, pimpinan PD DMI Kota Malang, perwakilan PRIMA Malang, serta 325 peserta dari berbagai masjid di Kota Malang..
Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan PKS (perjanjian kerja sama) antara BPJS Ketenagakerjaan Malang yang ditandatangani Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Zulkarnain Mahading dengan Dewan Masjid Indonesia Kota Malang yang ditandatangani oleh Ketua Pimpinan Daerah DMI Kota Malang Prof Dr H Kasuwi Saiban MA. Isi perjanjian seputar perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pengurus dan anggota DMI serta penggiat masjid dan musala. Penandatanganan PKS ini disaksikan Wali kota Malang Wahyu Hidayat.
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut nota kesepahaman (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan pusat dan Baznas Republik Indonesia serta PKS antara BPJS Ketenagakerjaan Malang dan Baznas Kota Malang.
Dalam sambutannya, Prof Kasuwi Saiban menyampaikan bahwa para marbot, takmir masjid, dan pengurus UPZ (unit pengumpul zakat) adalah pihak yang menghadirkan kehidupan bagi masjid. Mereka menjaga, melayani, dan menghidupkan aktivitas keagamaan. “Jadi, sudah selayaknya mendapatkan perlindungan kerja yang layak,” ucapnya.
Prof Saiban menegaskan bahwa kolaborasi antara Baznas Kota Malang, DMI, dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi bukti nyata kepedulian terhadap kesejahteraan para penggerak masjid. Program ini diharapkan mampu menawarkan rasa aman, ketenangan, dan penghargaan atas dedikasi mereka.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dalam sambutannya menyampaikan apresiasi mendalam atas penyelenggaraan program ini. Wahyu menegaskan bahwa marbot, takmir, dan pengurus UPZ bukan sekadar pelengkap, tetapi merupakan motor penggerak pelayanan sosial keagamaan yang berperan langsung dalam kenyamanan masyarakat. Karena itu, perlindungan ketenagakerjaan bagi mereka harus dipastikan.
Wahyu menambahkan bahwa inisiatif ini sejalan dengan program Ngalam Ngopeni, yang menekankan perlindungan terhadap pekerja, terutama mereka yang bergerak dalam pelayanan publik dan sosial. Melalui program ini, diharapkan para pengurus masjid dapat bekerja dengan tenang sehingga pelayanan mereka kepada umat dapat berjalan lebih optimal.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Zulkarnain Mahading mengatakan bahwa perlindungan ketenagakerjaan tidak hanya memberikan keamanan saat risiko terjadi, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan atas kerja yang tidak terlihat namun sangat berarti bagi masyarakat. Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan siap mendampingi dan memastikan program ini berjalan efektif, termasuk dalam pendaftaran, edukasi manfaat, hingga pendampingan klaim.
“Kerja sama ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi penguatan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja keagamaan di Kota Malang serta menjadi bukti nyata dari kolaborasi antarlembaga dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (hsa/hel)
