Beranda

BUMD PT Kigumas Akan Dibubarkan, DPRD Kabupaten Malang Bahas Dasar Hukumnya

BUMD PT Kigumas Akan Dibubarkan, DPRD Kabupaten Malang Bahas Dasar Hukumnya
Pansus Raperda Pembubaran PT Kigumas DPRD Kabupaten Malang bersama Dr Rozi Beni SH MH dari Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri di Surabaya, Selasa (7/10). (foto: ist)

INDONESIAONLINE  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang melalui Panitia khusus (pansus) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pembubaran PT Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat (Kigumas). Agenda yang digelar di Surabaya pada Selasa (7/10) itu berfokus pada landasan hukum serta tahapan yang harus ditempuh dalam  penghentian operasional badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.

Ketua Pansus Raperda Pembubaran Kigumas Kuncoro menjelaskan bahwa proses pembubaran BUMD harus ditempuh dengan mekanisme hukum yang sama seperti saat pendiriannya. “Pihak dan prosedur yang memiliki kewenangan membentuk BUMD juga merupakan pihak yang berhak membubarkannya,” ujar dia.

Kuncoro menegaskan, dasar hukum pembubaran BUMD tercantum dalam berbagai regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah disempurnakan melalui Undang-Undang Cipta Kerja (Nomor 6 Tahun 2023), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang perencanaan, pelaporan, dan evaluasi BUMD.

Menurut Kuncoro, baik pembentukan maupun pembubaran BUMD harus ditetapkan melalui peraturan daerah. Pendirian dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan serta kelayakan usaha daerah dan pembubarannya juga harus berdasarkan evaluasi serupa.
“BUMD didirikan untuk memberi manfaat bagi perekonomian serta pelayanan masyarakat. Bila tujuan itu tidak lagi tercapai, maka pembubarannya dapat dilakukan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembubaran BUMD didasarkan pada hasil analisis investasi, tingkat kesehatan perusahaan, serta evaluasi kinerja sesuai Pasal 125 PP Nomor 57 Tahun 2017.

Setidaknya terdapat empat alasan utama pembubaran Kigumas. Yakni kondisi keuangan yang terus merugi, adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap, menurunnya manfaat publik, dan kebijakan restrukturisasi atau efisiensi oleh pemerintah daerah.
“Setelah dibubarkan, fungsi BUMD akan diambil alih oleh pemerintah daerah dan seluruh asetnya dikembalikan ke kas daerah,” terang Kuncoro mengutip Pasal 124 PP Nomor 54 Tahun 2017.

Proses pembubaran BUMD, lanjutnya, meliputi enam tahapan penting. Yaitu evaluasi dan inisiasi, pengajuan kepada DPRD, penetapan perda pembubaran, pelaksanaan likuidasi, pelaporan hasil likuidasi, hingga penghapusan status badan hukum. “Langkah ini tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan melalui kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD,” ujarnya.

Tahap likuidasi dilakukan guna memastikan seluruh kewajiban hukum, aset, dan hak pegawai terselesaikan dengan tuntas.

Dalam pembahasan itu, DPRD juga merujuk pada ketentuan pembubaran BUMD berbentuk perseroan terbatas (perseroda) sebagaimana diatur dalam Pasal 126 PP Nomor 57 Tahun 2014 serta Pasal 142–152 UU Nomor 40 Tahun 2007. Mekanismenya mencakup penetapan perda, proses likuidasi, hingga penghapusan status badan hukum oleh Kementerian Hukum setelah laporan akhir disetujui. “Setelah penghapusan tercatat oleh menteri, maka status PT secara hukum dinyatakan berakhir,” kata Kuncoro.

Sementara itu, Dr Rozi Beni SH MH dari Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, yang hadir sebagai narasumber, menegaskan pentingnya penerapan asas contrarius actus dalam pembubaran BUMD. “Asas ini menyatakan bahwa pejabat yang berwenang membentuk BUMD juga yang memiliki kewenangan untuk membubarkannya,” jelas Rozi.

Ia menekankan perlunya transparansi dalam seluruh proses pembubaran, termasuk penyelesaian kewajiban dan pengembalian aset agar tidak menimbulkan permasalahan hukum atau keuangan di kemudian hari.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran BUMD berbentuk perseroan diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang PT,” tambahnya.

Kuncoro menegaskan bahwa substansi Raperda Pembubaran BUMD akan disusun berdasarkan hasil audit, laporan internal, serta evaluasi keuangan. “Raperda akan memuat enam hal penting, yakni alasan pembubaran, ketentuan umum, pernyataan pembubaran, proses likuidasi, penyelesaian kewajiban, dan pengelolaan aset,” ujarnya.

Ia menambahkan, dasar hukum penyusunan raperda akan disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 8 Tahun 2021 agar sinkron dengan ketentuan terbaru.

Sebagai penutup, Kuncoro menegaskan komitmen DPRD Kabupaten Malang untuk menjalankan proses pembubaran BUMD secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik. “Langkah ini menjadi bentuk tanggung jawab hukum pemerintah daerah agar pengelolaan BUMD tetap profesional dan sejalan dengan prinsip good corporate governance,” pungkasnya. (bn/hel)

Exit mobile version