INDONESIAONLINE –  Pemerintah desa membentuk badan usaha milik desa (BUMDes) guna mendapatkan keuntungan dari unit usaha yang dijalankan. Tak tanggung-tanggung, pemerintah desa memberikan modal dari dana desa (DD) yang didapat agar unit usaha milik BUMDes berjalan lancar sehingga dapat menghasilkan pendapatan asli desa (PADes).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso Haeriyah Yuliati mengatakan, BUMDes harus dijalankan dan dikelola secara profesional. Jika tidak, BUMDes yang awalnya dibentuk agar dapat menyumbang PADes bisa jadi hanya akan membuat pemerintah desa merugi.

“Harus dikelola dengan baik dan profesional. Sudah banyak desa dari luar Kabupaten yang sudah makmur karena BUMDes-nya berjalan dengan baik,” jelasnya.

Bahkan,  sambung  Haeriyah, kepala desa wajib meminta laporan pertanggungjawaban dari pengurus BUMDes terkait dengan progres usaha, kondisi keuangan, aset hingga kegiatan-kegiatan yang dilakukan. Utamanya pada saat terjadi pergantian kepala desa. Setelah dievaluasi, kepala desa bisa mengetahui perkembangan usaha hingga mempertimbangkan penyertaan modal selanjutnya.

Baca Juga  Raker Perdana, Komisi I DPRD Trenggalek Hadirkan 17 OPD Mitra dan Camat

“Untuk mengetahui sejauh mana perkembangannya. Utamanya jika ada pergantian kepala desa,” ujar mantan kepala Diskominfo ini.

Ada Peraturan Baru tentang BUMDes
Sebelum tahun 2021 struktur BUMDes terdiri dari seorang ketua, dekretaris dan nendahara. Terbaru, kata Haeriyah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021, status pimpinan dan keanggotaan BUMDes diubah menjadi direktur dan pegawai. “Sekarang menjadi pegawai. Kemudian yang ada hanya direktur begitu,” ungkapnya.

Untuk itu, Haeriyah mengimbau kepada seluruh kepala desa segera merubah struktur BUMDes, disesuaikan dengan aturan yang baru. Yakni dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) direktur BUMDes lewat musyawarah desa (musdes). Selanjutnya direktur terpilih dapat menunjuk pegawai BUMDes. “Pada 2023 nanti harus sudah menggunakan pola yang baru,” imbuhnya.

Baca Juga  Wali Kota Kediri Temani Ridwan Kamil Silaturahmi ke Ponpes Lirboyo

Haeriyah menegaskan, adanya perubahan peraturan tersebut harus dimanfaatkan dengan baik oleh kepala desa untuk merevitalisasi BUMDes di desa masing-masing. Ketika setelah dievaluasi ternyata pengurus BUMDes yang lama tidak mampu bekerja dengan baik atau tidak profesional, maka kepala desa mempunyai kewenangan untuk mengganti dengan person baru.

“Hal itu bertujuan agar BUMFes dapat berjalan sebagaimana mestinya. Karena sebetulnya BUMDes ini sumber PAD desa,” pungkasnya.