JATIMTIMES – Warga Gili Raja, Kecamatan Gili Genting, Kabupaten Sumenep yang menggelar aksi demo di kantor DPRD setempat dilatar belakangi adanya rumpon milik warga yang rusak. Rusaknya rumpon milik nelayan tersebut sudah berlangsung lama dan tidak ada ganti rugi dari perusahaan gas Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) terhitung sejak 2016-2022.
Rumpon adalah salah satu jenis alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut, baik laut dangkal maupun laut dalam. Pemasangan tersebut dimaksudkan untuk menarik gerombolan ikan agar berkumpul di sekitar rumpon, sehingga ikan mudah untuk ditangkap.
“Sudah sekitar 6 tahunan, masyarakat menunggu ganti rugi rumpon yang rusak,” ucap koordinator lapangan (korlap) aksi Sahrul Gunawan saat ditemui media usai aksi, Senin (7/2/2022).
Dari data aliansi masyarakat menggugat, jumlah rumpon nelayan yang rusak dan belum diganti rugi oleh pihak HCML mencapai 120. “Data yang kami miliki, untuk nelayan Gili Raja 70 rumpon, sementara rumpon nelayan Lobuk 50-an. Total 120 rumpon hilang saat perusahaan melakukan uji seismik. Sampai sekarang belum ada ganti rugi,” ujar Sahrul membeberkan.
Sahrul menilai, selama ini keberadaan HCML abai terhadap tanggungjawabnya kepada warga sekitar yang mayoritas sebagai nelayan. “Harus segera diganti, rumpon-nya rusak, areal tangkap nelayan juga terbatas akibat keberadaan HCML. Jika tak kunjung diganti kami nelayan akan demo ke area eksplorasi HCML,” tegasnya.
Ia juga mengaku, warga setempat tidak akan menganggu aktivitas perusahaan jika sudah memenuhi tanggungjawabnya. “Tapi jika tidak, silahkan bubar. Angkat kaki dari kepulauan kami,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Manager Regional Office & Relations HCML Hamim Tohari mengklaim sudah menyelesaikan sejumlah kewajiban terhadap warga sekitar, termasuk nelayan sejak 2016. Versi dia, HCML telah melaksanakan kegiatan uji teknis kondisi bawah laut selama 7 hari yang mengharuskan tidak adanya rumpon di sekitar area eksplorasi dan eksploitasi.
“Karena itu, sebelum melakukan kegiatan kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan survei lokasi kegiatan dengan melibatkan saksi dari pemerintah setempat. Hasilnya, di lokasi kegiatan kami tidak ditemukan adanya rumpon. Sehingga tidak ada rumpon yang dirusak atau dipotong,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, saat ini di lapangan MAC belum ada kegiatan apa-apa karena masih dalam tahap perencanaan. Selain itu, HCML juga telah menyelesaikan tahapan AMDAL.
“Kami juga terus menjalin komunikasi intensif dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) setempat, terutama masyarakat di Pulau Giliraja dan Giligenting Sumenep. Kami berusaha agar kehadiran HCML juga bermanfaat bagi masyarakat lokal,” urainya.
Syaiful Ramadhani