INDONESIAONLINE – Peristiwa penangkapan Saipul Jamil dan steven (asistennya) terkit kasus narkoba yang viral di media sosial, berbuntut pembebastugasan tiga polisi.

Tiga polisi berinisial Iptu H, Iptu ZM, dan Iptu AW yang menangkap Saipul Jamin dan asistennya terbukti melanggar standar operating procudere (SOP).

“Hasil pemeriksaan bahwa memang terbukti ketiga anggota tersebut melakukan pelanggaran prosedur,” ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, Jumat (12/1/2024).

Syahduddi menyebut pelanggaran SOP oleh ketiga polisi dalam penangkapan itu antara lain membiarkan warga melakukan kekerasan terhadap Steven sebagai pengguna narkoba. Kemudian tidak meyakinkan pelaku bahwa penyidik merupakan anggota kepolisian.

“Meskipun anggota tersebut sudah mengatakan kami polisi dan menunjukkan tanda lencana kepolisian. Namun, itu belum cukup untuk meyakinkan tersangka untuk mematuhi perintah petugas untuk berhenti,” ujarnya.

Baca Juga  Simpan Obat Terlarang, 2 Pemuda Diamankan Polisi

Syahduddi juga menegaskan ketiga polisi itu juga akan menjalani sidang untuk mendapatkan kepastian hukum.

Polisi Tangkap 2 Warga Sipil

Kasus penangkapan juga berbuntut adanya penangkapan dua warga sipil berinisial RP alias Ucok (26) dan I alias Busuk (32) yang ikut-ikutan meringkus pedangdut Saipul Jamil dan Steven.

Keduanya memukul Steven dan mencaci maki Saipul di lokasi kejadian. Sang pedangdut serta asistennya dipukul karena enggan diamankan di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024) lalu. Terdengar pula makian yang dilontarkan kepada Saipul Jamil. Kala itu,

RP dan I kini telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Steven sendiri diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba berinisial R (18). “Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami,” kata Syahduddi dalam konferensi pers, Sabtu (6/1/2024) lalu. R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram.

Baca Juga  Sempat Dicuri, Motor Milik Warga Singosari Akhirnya Dikembalikan Polisi

Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta. Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.