JATIMTIMES – Satgas Covid-19 Kabupaten Malang akan kembali menggiatkan operasi penegakan protokol kesehatan. Terutama dalam hal penggunaan masker bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas di luar. 

Hal tersebut merupakan buntut dari melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia termasuk di Kabupaten Malang dalam beberapa waktu terakhir. 

Bupati Malang HM. Sanusi mengatakan, langkah tersebut diambil juga sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinvest) Indonesia. 

Sanusi juga menyebut bahwa Pemerintah meminta untuk setiap Pemkab tetap bersiaga atas kondisi tersebut. 

“Kata Presiden (Joko Widodo) tuntaskan vaksinasi. Baik dewasa, anak-anak maupun yang lansi. Yang kedua harus tetap digiatkan kembali tentang protokol kesehatan (prokes), pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Maka digiatkan kembali operasi masker di setiap kecamatan. Dan kami bekali tiga ribu masker setiap kecamatan untuk pelaksanaannya,” ujar Sanusi. 

Baca Juga  Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, Dispersip Pemkab Blitar Sinergi dengan Stakeholder

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada semua masyarakat yang sudah dikonfirmasi positif Covid-19, agar mau untuk diisolasi. Baik diisolasi di rumah sakit yang sudah ditetapkan sebagai rujukan Covid-19, isolasi terpadu yang disiapkan di setiap kecamatan maupun pasien atau orang tanpa gejala (OTG) untuk menjalani isolasi mandiri (isoman). 

“Yang positif akan kami beri bantuan sembako dan akan didistribusikan melalui masing-masing kecamatan,” imbuh Sanusi. 

Sementara itu, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, saat ini kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Malang tercatat ada sebanyak 655 kasus aktif. Penelusuran media ini, jumlah tersebut terbilang mengalami kenaikan yang cukup signifikan. 

Sebab berdasarkan pantauan terakhir pada Minggu (6/2/2022) lalu, jumlah kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Malang ada sebanyak 480 kasus aktif. Dinkes Kabupaten Malang sendiri mencatat ada sebanyak 227 kasus baru pada Selasa (8/2/2022). Dan ada sebanyak 45 pasien yang baru saja dinyatakan sembuh. 

Baca Juga  Program Makan Siang Gratis, Per Anak Rp 15 Ribu

Di sisi lain, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 9 tahun 2022, Kabupaten Malang masih bertahan di level 2 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Ketentuan tersebut secara resmi berlaku sejak Selasa (8/2/2022) hingga 14 Februari 2022 mendatang. 

Selain Kabupaten Malang, ada 20 kabupaten dan kota lain di Jawa Timur yang juga berada di level 2 PPKM berdasarkan Inmendagri 9 tahun 2022. Termasuk Kota Malang dan Kota Batu. Sementara itu, ada dua daerah di Jawa Timur yang berada di level 3 PPKM. Yakni Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan. 



Riski Wijaya