Bus Sempat Dihadang, Ratusan Warga Pati Tetap Berangkat ke Jakarta

Ilustrasi bus diadang (io)

Ratusan warga Pati berangkat ke Jakarta untuk demo 27 Agustus. Mereka mendesak RUU Perampasan Aset disahkan dan koruptor dihukum mati.

INDONESIAONLINE – Perjalanan ratusan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menuju Jakarta pada Rabu, 26 Agustus 2026, bukan sekadar perpindahan massa dari daerah ke ibu kota. Mereka membawa tuntutan pemberantasan korupsi yang akan disuarakan langsung di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berangkat menggunakan lima bus. Sekitar 300 orang disebut telah memastikan diri mengikuti aksi tersebut. Keberangkatan dilakukan secara swadaya, dengan biaya yang dihimpun melalui donasi masyarakat.

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menegaskan aksi tersebut akan berlangsung damai dan membawa dua tuntutan utama, yakni pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Ia juga memastikan aksi AMPB tidak membawa agenda untuk melengserkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Namun, perjalanan menuju Jakarta sempat tersendat sebelum rombongan meninggalkan Pati.

Bus Dihadang, Keberangkatan Dipindahkan ke Kalianyar

Rencana awal keberangkatan dari kawasan Alun-Alun Pati berubah setelah bus yang disiapkan massa disebut tidak diperbolehkan masuk ke area tersebut.

Salah satu anggota AMPB, Novi Andreanta, mengatakan bus sempat dihalangi di sekitar Selatan lampu merah Kalianyar. Ia menyebut tindakan tersebut dilakukan oleh oknum kepolisian dengan alasan adanya perintah atasan.

“Bus yang kita persiapkan tidak boleh masuk ke Alun-alun. Tadi dihalang-halangi di Selatan lampu merah Kalianyar. Yang menghalangi oknum polisi. Katanya perintah atasan,” katanya.

Alih-alih membatalkan perjalanan, massa kemudian berkumpul di Kalianyar dan menjadikan lokasi tersebut sebagai titik keberangkatan. Mereka melanjutkan perjalanan dengan tujuan Jakarta.

Laporan mengenai penghadangan bus tersebut juga muncul dari sejumlah media pada Rabu (26/8/2026). BeritaSatu melaporkan sekitar 250 orang bertolak dari Pati, sedangkan laporan Murianews menyebut sekitar 300 peserta telah mengonfirmasi keberangkatan.

Perbedaan jumlah tersebut menunjukkan angka massa yang berangkat masih bersifat perkiraan. Yang pasti, AMPB telah menyiapkan lima armada untuk membawa peserta dari Pati.

Menurut keterangan AMPB, tidak ada biaya yang dibebankan kepada peserta. Donasi masyarakat yang terkumpul disebut berada di kisaran Rp60 juta hingga Rp70 juta, sementara kebutuhan satu bus diperkirakan mencapai Rp13 juta.

Setibanya di Jakarta, rombongan dari Pati akan bergabung dengan anggota AMPB yang lebih dulu berada di ibu kota. Mereka juga telah menyiapkan posko konsolidasi di sekitar Kompleks Parlemen sebagai tempat koordinasi sekaligus menerima dukungan logistik masyarakat.

Keberangkatan tersebut merupakan kelanjutan dari aksi AMPB di Pati pada 13 Agustus 2026. Saat itu, massa mendatangi dan menduduki Kantor DPRD Kabupaten Pati untuk menyampaikan tuntutan agar parlemen mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dan pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Dari kantor DPRD Pati, tuntutan kemudian dibawa ke tingkat nasional.

RUU Perampasan Aset Masih Berproses di DPR

Tuntutan AMPB datang ketika pembahasan RUU Perampasan Aset memang tengah memasuki fase penting di DPR. Komisi III DPR RI memastikan pembahasan regulasi tersebut masih berjalan. Hingga 25 Agustus 2026, Komisi III menyebut telah menggelar 35 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU), tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan akan memasuki sejumlah tahapan, mulai dari penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pembahasan tingkat pertama dan kedua.

DPR menargetkan RUU tersebut dapat disahkan paling lambat dalam rapat paripurna Desember 2026. Dengan demikian, tuntutan massa Pati agar regulasi segera disahkan berhadapan dengan proses legislasi yang masih berjalan.

RUU Perampasan Aset sendiri masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026. Badan Legislasi DPR sebelumnya menegaskan informasi yang menyebut RUU tersebut telah dikeluarkan dari daftar prioritas merupakan kabar yang tidak benar.

Artinya, secara legislasi, tuntutan AMPB bukan diarahkan pada rancangan undang-undang yang sudah berhenti dibahas. Sebaliknya, mereka menekan agar proses yang sedang berlangsung dapat dipercepat dan menghasilkan regulasi yang dianggap lebih kuat dalam mengejar serta memulihkan aset hasil tindak pidana.

Di tengah perjalanan menuju Jakarta, AMPB juga membawa simbol perlawanan terhadap korupsi. Salah satunya replika keranda bertuliskan “Rampas Aset Koruptor”.

Keranda tersebut sengaja dipilih sebagai alat peraga untuk menggambarkan kemarahan terhadap praktik korupsi sekaligus menyampaikan tuntutan hukuman berat bagi koruptor.

Bagi massa Pati, aksi pada 27 Agustus bukan sekadar demonstrasi lokal yang dipindahkan ke Jakarta. Mereka ingin menunjukkan bahwa tuntutan yang sebelumnya disampaikan di tingkat kabupaten kini mendapat ruang di panggung nasional.

AMPB memastikan aksi tetap berjalan meski sebelumnya beredar informasi mengenai pembatalan demonstrasi. Koordinator AMPB menyatakan kabar pembatalan tersebut tidak benar dan aksi tetap digelar di depan Gerbang Utama Parlemen, Senayan.

Pada saat yang sama, tuntutan tersebut akan diuji oleh proses politik di DPR. Pemerintah dan parlemen masih memiliki pekerjaan panjang untuk merumuskan substansi RUU, termasuk memastikan aturan perampasan aset tidak hanya kuat dalam mengejar hasil kejahatan, tetapi juga tetap memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap pihak yang tidak terlibat tindak pidana.

Ratusan warga Pati kini berada di jalan menuju Jakarta dengan satu pesan utama: aset hasil korupsi harus dikejar dan dikembalikan kepada negara.

Kamis, 27 Agustus, tuntutan itu akan berhadapan langsung dengan gedung tempat proses legislasi berlangsung. Seberapa jauh suara massa Pati mampu memengaruhi percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset, akan menjadi bagian lain dari cerita demonstrasi tersebut.