INDONESIAONLINE – Pemerintah resmi menetapkan jadwal cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun 2026. Secara keseluruhan, terdapat delapan hari cuti bersama yang akan berlaku sepanjang tahun ini.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2026. Aturan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025.
Berdasarkan isi keppres yang dikaji pada Rabu (4/2/2026), cuti bersama yang ditetapkan tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan ASN. Selain itu, pegawai ASN yang karena tuntutan jabatan tidak dapat memanfaatkan cuti bersama akan memperoleh tambahan hak cuti tahunan sesuai jumlah hari cuti bersama yang terlewat.
Dalam keppres tersebut, delapan hari cuti bersama dirinci dalam enam ketentuan. Berikut daftar cuti bersama ASN tahun 2026:
– 16 Februari (Senin): Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
– 18 Maret (Rabu): Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
– 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, Selasa): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
– 15 Mei (Jumat): Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
– 28 Mei (Kamis): Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
– 24 Desember (Kamis): Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
(rds/hel)
