INDONESIAONLINE – Pejabat badan usaha milik negara (BUMN) tidak diperbolehkan memanfaatkan kendaraan dinas untuk kepentingan anggota keluarga jika penggunaannya menimbulkan biaya tambahan yang harus ditanggung perusahaan.
Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam memperkuat profesionalisme di lingkungan BUMN.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 tentang Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris. Aturan itu menegaskan bahwa fasilitas perusahaan harus digunakan sesuai kebutuhan operasional dan kepentingan bisnis.
Dalam poin kelima surat edaran tersebut, direksi dan dewan komisaris dilarang menggunakan kendaraan dinas, fasilitas perjalanan, penginapan, maupun fasilitas perusahaan lainnya untuk anggota keluarga apabila terdapat biaya tambahan yang dibebankan kepada perusahaan. “Direksi dan dewan komisaris tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas, fasilitas perjalanan, penginapan dan/atau fasilitas lainnya dari perusahaan untuk anggota keluarga apabila terdapat biaya tambahan atas penggunaan fasilitas tersebut yang dibebankan kepada perusahaan,” demikian bunyi ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Selain membatasi pemanfaatan fasilitas bagi keluarga, aturan itu juga mengatur penggunaan layanan protokoler, patroli, dan pengawalan jalan atau patwal. Direksi dan dewan komisaris tidak diperbolehkan memanfaatkan layanan tersebut untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan di luar operasional perusahaan.
Penggunaan patroli dan pengawalan jalan hanya diperbolehkan secara terbatas untuk mendukung kegiatan operasional harian serta harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Penggunaan patroli dan pengawalan jalan wajib mengacu pada peraturan perundang-undangan,” demikian keterangan dalam surat edaran tersebut.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diterapkan untuk membangun budaya kerja yang lebih profesional di lingkungan perusahaan pelat merah. Menurut Dony, pegawai BUMN pada dasarnya merupakan bagian dari aparatur yang bekerja untuk kepentingan negara. Karena itu, penggunaan fasilitas perusahaan oleh para pejabat perlu dibatasi agar tidak berlebihan.
“Kalau kita lihat sekarang, BUMN sudah mulai kurang tuh ajudan-ajudan yang berlebihan patwal-patwal. Kan kita sudah mengeluarkan larangan, tidak boleh lagi pakai itu, karena pada dasarnya kita ini pegawai pemerintah, bukan satu posisi yang harus dibangga-banggakan dan dinikmati dengan berlebihan,” kata dia.
Dony menegaskan, pembatasan fasilitas tersebut merupakan bagian dari upaya mengubah budaya kerja di lingkungan BUMN. Melalui kebijakan ini, pejabat perusahaan pelat merah diharapkan lebih mengutamakan profesionalisme dan menggunakan fasilitas sesuai kebutuhan pekerjaan. (rds/hel)






