INDONESIAONLINE – Dwi Bagus Martono (40), tersangka pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Madiun, mengaku membunuh bocah tersebut karena khawatir aksinya diketahui.
Polisi mengungkapkan, AGF bukan anak kandung tersangka, melainkan anak Dini dari hubungan sebelumnya. AGF dibunuh dengan cara dicekik di mobil.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Kombes Roy HM Sihombing mengatakan, dugaan motif tersebut terungkap berdasarkan keterangan Dwi Bagus kepada penyidik. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka.
“Ada kecenderungan tersangka bersifat superior dan mengapa sampai menghabisi anaknya. Berdasarkan hasil pengakuan dari tersangka kepada kami, ada kekhawatiran dari tersangka, si anak ini akan menjadi saksi dalam peristiwa tersebut,” kata Roy di Mapolda Jatim, Selasa (27/10/2026).
Roy menegaskan, AGF merupakan anak bawaan Dini, bukan anak biologis tersangka.
Dini Dibunuh di Hotel, Anaknya di Dalam Mobil
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Dini diduga dibunuh di sebuah hotel di Kota Madiun. Sementara, AGF diduga dihabisi di dalam mobil.
“Korban DH diduga meninggal dunia akibat perbuatan tersangka di salah satu hotel di Kota Madiun, yaitu dilakukan dengan cara mencekik korban sampai meninggal dunia. Sedangkan korban anak AGF diduga meninggal dunia akibat perbuatan tersangka juga di Kota Madiun, tepatnya di dalam mobil. Itu juga dilakukan juga dengan cara mencekik,” ungkap Roy.
Polisi juga membeberkan urutan kejadian berdasarkan keterangan tersangka. Setelah mencekik Dini hingga meninggal dunia, Dwi Bagus diduga menurunkan AGF ke mobil. Selanjutnya, jasad Dini dimasukkan ke dalam sleeping bag sebelum dibawa ke rumah tersangka.
“Jadi, korban setelah tanggal 20 (September) itu. Pertama dia bunuh dulu istrinya dengan cara mencekik, masih ada anaknya. Anaknya itu diturunkan ke mobil. Setelah itu, korban dibawa menggunakan sleeping bag, dimasukin,” ungkap Roy.
Setelah itu, tersangka diduga membunuh AGF dengan cara mencekiknya di dalam mobil. Polisi menduga kedua korban kemudian menjadi sasaran upaya tersangka untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Jasad Korban Dibakar dan Dimasukkan ke Mesin Penggilingan
Roy mengungkapkan, Dwi Bagus membutuhkan waktu sekitar dua hari untuk menyelesaikan rangkaian tindakan setelah pembunuhan. Dalam upaya menghilangkan jejak, tersangka diduga membakar dan memotong jasad korban, kemudian memasukkannya ke mesin penggilingan. Potongan jasad tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke sungai.
“Setelah itu, tanggal 20 itu melakukan upaya untuk menghilangkan jejak. Membakar, memotong, dan memasukkan ke penggilingan dan dimasukkan ke karung dan dibuang ke sungai,” kata Roy.
Menurut Roy, mesin penggilingan yang digunakan tersangka dibeli melalui transaksi daring dengan metode pembayaran cash on delivery (COD). Alat tersebut diduga dibeli setelah pembunuhan untuk membantu menghilangkan barang bukti. “Mesinnya COD. Dibeli online,” ujar Roy.
Setelah menyelesaikan rangkaian aksinya, Dwi Bagus diduga melarikan diri dan bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah Jombang. “Peristiwa itu dia selesaikan 2 hari. Kemudian yang bersangkutan melakukan persembunyian, melarikan diri ke salah satu tempat di Jombang,” pungkas Roy.
Polisi terus mendalami kasus pembunuhan Dini dan AGF, termasuk motif tersangka serta rangkaian tindakan yang dilakukan setelah kedua korban meninggal dunia. (rds/hel)






