INDONESIAONLINE – Bupati Blitar Rini Syarifah, mencatat kemajuan signifikan dalam pembangunan Jalur Lintas Selatan (JLS) di wilayahnya. Hal ini menyusul persetujuan penting dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang memungkinkan penggunaan kawasan hutan untuk proyek tersebut.

Persetujuan ini merupakan angin segar bagi Kabupaten Blitar yang selama ini menghadapi tantangan dalam mengembangkan infrastruktur transportasi yang memadai. JLS diharapkan akan meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas di wilayah tersebut, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi dan mobilitas masyarakat.

Bupati Rini Syarifah menerima Surat Keputusan (SK) Nomor 505 Tahun 2024 secara resmi dari KLHK pada awal pekan ini. SK tersebut menyetujui penggunaan kawasan hutan seluas 320,83 hektare (ha), termasuk kawasan hutan lindung dan hutan produksi, untuk pembangunan JLS di Kabupaten Blitar.

“Dengan persetujuan dari Kementerian KLHK, kami dapat melanjutkan pembangunan JLS di kawasan hutan,” ungkap Bupati Rini Syarifah.

Baca Juga  4 Nama Masuk Daftar Calon Pj Wali Kota Malang, DPDR Masih Tunggu Usulan Fraksi

“Terbitnya SK ini membuka jalan bagi kelanjutan pembangunan JLS dan diharapkan akan membawa manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Blitar.”

Bupati Rini Syarifah juga menyampaikan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK atas dukungannya dalam mempercepat proses penerbitan dokumen Penyelarasan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk JLS di Kabupaten Blitar.

“Kami ucapkan terima kasih sekali kepada Ditjen PKTL KLHK atas dukungan yang luar biasa. Kami merasa sangat dihargai karena Pemerintah Kabupaten Blitar telah diberi prioritas untuk mendapatkan kemudahan persetujuan ini,” jelas Bupati Rini Syarifah.

Proyek pembangunan JLS di Kabupaten Blitar memiliki total panjang 16,85 kilometer dan akan dibagi menjadi dua bagian utama. Bagian pertama, sepanjang 12,53 kilometer, menghubungkan Bululawang, Sidomulyo, dan Tambakrejo. Sedangkan bagian kedua, sepanjang 4,32 kilometer, menghubungkan Serang dan Sumbersih.

JLS di Kabupaten Blitar merupakan bagian dari Jalur Lintas Selatan (Pansela) yang membentang di sepanjang selatan Pulau Jawa. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2029, pembangunan Pansela di Kabupaten Blitar akan dibagi menjadi 8 trase yang berbeda.

Baca Juga  Kunker 2 Kementerian, DPRD Tuban Konsultasi Data DTKS dan Pengembangan Pariwisata

Meskipun telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan kawasan hutan, Pemerintah Kabupaten Blitar masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait proses pembebasan lahan yang melibatkan warga.

Data dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pembangunan (Bappedalitbang) Kabupaten Blitar menunjukkan bahwa dana sebesar Rp 4,3 miliar telah dialokasikan dari APBD untuk memastikan status tanah yang akan dilalui JLS.

“Kami akan terus berupaya keras untuk menyelesaikan setiap kendala yang muncul dalam proses pembangunan JLS ini,” kata Bupati Rini Syarifah.

“Kami berkomitmen untuk melanjutkan proyek ini dengan transparansi dan kehati-hatian, serta menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya (ar/dnv).