JATIMTIMES – Dari 508 perumahan yang ada, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang menargetkan sebanyak 100 perumahan untuk segera menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma mengatakan, dari data terakhir sebanyak 508 perumahan yang terdaftar, masih 64 perumahan yang telah menyerahkan aset PSU kepada Pemkab Malang. 

 

 

Rinciannya pada tahun 2020 telah dilakukan serah terima PSU secara administrasi dari 16 perumahan dengan total luas 332.464 meter persegi dengan nilai aset PSU sebesar Rp 262,9 miliar. 

“Di tahun 2021 hingga minggu kedua di Bulan September telah dilakukan serah terima PSU secara administrasi dari 11 perumahan berupa tanah seluas 320.036 meter persegi atau senilai Rp 257,5 miliar,” ungkapnya saat memberikan laporan kegiatan penyerahan PSU. 

Selain itu, pada hari Senin (20/9/2021) juga telah dilakukan penyerahan aset PSU secara administrasi dari 23 perumahan berupa tanah seluas 238.982 meter persegi dengan nilai aset Rp 107,1 miliar. Sehingga jika di total, sebanyak 34 perumahan tersebut memiliki luas 559.025 meter persegi dengan nilai aset Rp 364,6 miliar. 

“Jika di kumulatifkan dengan serah terima PSU yang telah dilakukan pada tahun 2020, maka PSU yang sudah di serah terimakan adalah seluas 891.488 meter persegi atau setara dengan nilai aset Rp 627,5 miliar,” bebernya. 

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Peserta yang Jadi Korban Plumpang

Pria yang akrab disapa Oong ini menyampaikan, saat ini juga terdapat 30 pengembang yang sudah bersedia melakukan penyerahan PSU secara administrasi. Untuk prosesnya sendiri, saat ini sedang dilakukan proses pemberkasan, kemudian dilakukan pemeriksaan berkas administrasi oleh Sekretariat Tim Verifikasi Penyeraham PSU.

“Sehingga target kami sampai akhir Bulan Oktober adalah sebesar 64 perumahan atau sebesar 64 persen dari target kita 100 perumahan pada tahun 2021,” ujarnya. 

Pihaknya menjelaskan, penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemkab Malang mengacu pada beberapa peraturan khusus. Diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang pedoman penyerahan PSU perumahan dan permukiman di daerah. 

Kemudian Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang penyerahan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dan selanjutnya Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman. 

“Tujuan penyerahan PSU perumahan yang pertama menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU, kedua mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelayanan umum, ketiga mewujudkan penyelamatan dan pencatatan aset negara,” jelasnya. 

Baca Juga  Menko Airlangga Jelaskan 3 Prioritas Utama Presidensi G20 Indonesia, Salah Satunya Arsitektur Kesehatan Dunia

Namun, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kendala yang dialami oleh DPKPCK Kabupaten Malang terkait proses penyerahan PSU dari para pengembang. 

Pihaknya mengaku memerlukan usaha lebih untuk mendongkrak antusiasme dan pemahaman dari para pengembang agar segera menyerahkan PSU perumahan. Diantaranya dengan melakukan sosialisasi melalui media cetak maupun media digital. 

“Untuk mendukung proses percepatan kami saat ini sedang menyusun video story tentang penyerahan PSU yang nantinya akan dipublikasikan melalui media digital,” katanya. 

Selanjutnya, untuk kendala yang kedua mengenai status sertifikat lahan di tiap-tiap perumahan yang masih berstatus sertifikat induk. Sehingga membutuhkan waktu relatif lama untuk pengurusan sisa lahan yang akan digunakan sebagai PSU. 

“Perubahan sertifikat induk menjadi sertifikat PSU membutuhkan waktu yang relatif lama sehingga diperlukan terobosan-terobosan baru dari berbagai stakeholder terkait, asal itu tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya. 

Terakhir, Oong berharap hingga akhir Bulan Desember 2021 nanti, target 100 perumahan yang masing-masing menyerahkan PSU dapat terealisasi dengan baik dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

“Semoga di akhir tahun 2021 nanti kami harapkan bisa mencapai target 100 persen atau Insya Allah jika Allah meridhoi bisa lebih dari target 100 persen,” pungkasnya. 



Tubagus Achmad