Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tegas tolak izin Kopdes Merah Putih di lahan sawah demi target LP2B 2029. Simak analisis dampak, aturan hukum, dan sanksi pidananya.
INDONESIAONLINE – Di tengah ambisi besar pemerintah untuk menggerakkan roda ekonomi pedesaan melalui pendirian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, sebuah “rem darurat” ditarik oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menteri Nusron Wahid dengan tegas menyatakan tidak akan menoleransi pembangunan fisik infrastruktur ekonomi tersebut jika harus mengorbankan lahan pertanian produktif.
Pernyataan keras ini disampaikan Nusron di Jakarta beberapa waktu lalu merespons membanjirnya permohonan izin pembangunan toko dan fasilitas Kopdes di berbagai daerah. Langkah ini bukan sekadar penolakan administratif, melainkan upaya preventif mencegah bencana ekologis dan krisis pangan jangka panjang yang mengintai Indonesia.
“Banyak permohonan rakyat untuk toko-toko yang akan dibangun Kopdes Merah Putih. Mohon maaf saya surati, tidak bisa kalau sawah. Silakan cari lahan lain,” tegas Nusron.
Matematika Bencana: Hilangnya 88 Ribu Hektare
Penolakan Nusron didasarkan pada kalkulasi yang mengerikan jika izin tersebut diloloskan. Berdasarkan data permohonan yang masuk, jika setiap satu unit Kopdes Merah Putih membutuhkan lahan seluas satu hektare, dan diasumsikan target pendirian koperasi ini menyentuh angka masif di seluruh desa di Indonesia (sekitar 83.000 desa/kelurahan berdasarkan data Kemendagri), maka potensi hilangnya lahan sawah sangatlah besar.
Nusron mengestimasi, tanpa filter ketat, sebanyak 88 ribu hektare sawah bisa lenyap dalam sekejap hanya untuk satu program. Angka ini bukan statistik kosong.
Sebagai pembanding, data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat luas panen padi pada 2023 diperkirakan sekitar 10,20 juta hektare. Hilangnya 88 ribu hektare lahan produktif setara dengan menghapus kapasitas produksi beras puluhan ribu ton, yang pada akhirnya memaksa negara kembali bergantung pada keran impor.
Kebijakan “tangan besi” dalam perizinan ini mengacu pada target ambisius dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Pemerintah menetapkan Lahan Baku Sawah (LBS) yang dilindungi sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) harus mencapai 75% pada tahun ini, dan merangkak naik hingga 87% pada 2029.
Realita Pahit Alih Fungsi Lahan
Keputusan Menteri ATR/BPN ini hadir di tengah tren alih fungsi lahan yang mengkhawatirkan. Data historis dari Kementerian Pertanian dan BPS menunjukkan bahwa laju konversi lahan sawah ke non-sawah di Indonesia berkisar antara 90.000 hingga 100.000 hektare per tahun. Alih fungsi ini didominasi oleh pembangunan perumahan, kawasan industri, dan infrastruktur komersial.
Tanpa intervensi radikal seperti yang dilakukan Nusron Wahid terhadap proyek Kopdes ini, Indonesia berisiko mengalami defisit lahan pertanian permanen. Ironisnya, ancaman ini justru sering kali datang dari program-program yang berniat memajukan ekonomi, namun lupa pada aspek keberlanjutan sumber daya dasar.
Selain itu, tantangan terbesar implementasi LP2B terletak pada level pemerintah daerah. Nusron mengungkapkan fakta mencengangkan bahwa hingga saat ini masih terdapat 307 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota yang belum memuat penetapan LP2B.
Kekosongan regulasi di tingkat lokal ini sering menjadi celah bagi mafia tanah maupun pengembang untuk menyulap sawah produktif menjadi beton, dengan dalih “belum ada aturan detail yang melarang”.
Tembok Hukum: Sanksi Pidana dan Denda Miliar Rupiah
Kementerian ATR/BPN tidak bekerja tanpa landasan. Perlindungan terhadap sawah memiliki payung hukum berlapis, mulai dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan hingga UU Cipta Kerja.
Pasal 44 ayat (1) UU No. 41/2009 jo. UU Cipta Kerja secara eksplisit melarang alih fungsi lahan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B. Pengecualian memang ada, namun sangat terbatas, yakni hanya untuk kepentingan umum atau Proyek Strategis Nasional (PSN). Itu pun dengan syarat yang sangat ketat dan berlapis.
Syarat tersebut meliputi:
- Kajian Kelayakan Strategis: Harus ada bukti tak terbantahkan bahwa alih fungsi tersebut urgen.
- Rencana Alih Fungsi: Dokumen perencanaan yang matang.
- Pembebasan Lahan: Kepemilikan hak atas tanah harus diselesaikan tanpa sengketa.
- Lahan Pengganti: Ini adalah syarat terberat. Pengembang wajib menyediakan lahan sawah baru sebagai ganti.
Aturan mengenai lahan pengganti diatur rinci dalam Pasal 46. Jika lahan yang digusur adalah sawah beririgasi, pengembang wajib menyediakan lahan pengganti seluas tiga kali lipat. Untuk lahan rawa pasang surut, penggantinya dua kali lipat, dan untuk lahan tidak beririgasi, penggantinya satu kali lipat. Syarat ini dibuat sedemikian rupa agar alih fungsi lahan menjadi opsi terakhir yang mahal dan sulit, sehingga sawah tetap terjaga.
Bagi mereka yang nekat melanggar, sanksi pidana menanti. Pelaku alih fungsi LP2B ilegal diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Lebih jauh lagi, jika pelaku gagal mengembalikan kondisi lahan seperti semula, ada tambahan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 3 miliar. Hukum juga bersikap lebih keras kepada aparatur negara. Jika pelanggaran tersebut melibatkan atau dilakukan oleh pejabat pemerintah, ancaman pidananya ditambah sepertiga dari vonis yang ditetapkan. Ini adalah peringatan keras bagi kepala daerah yang hobi mengobral izin di atas lahan hijau.
Mencari Keseimbangan Ekonomi dan Pangan
Langkah Nusron Wahid menolak izin Kopdes Merah Putih di lahan sawah mengirimkan sinyal kuat: pembangunan ekonomi tidak boleh memakan “piring nasi” rakyat sendiri. Koperasi Desa memang vital untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan, namun menempatkannya di atas sawah produktif adalah tindakan bunuh diri bagi ketahanan pangan nasional.
Pemerintah kini dituntut untuk lebih kreatif. Lahan tidur, lahan terlantar, atau lahan non-produktif harus menjadi prioritas lokasi pembangunan infrastruktur ekonomi desa. Dengan demikian, kedaulatan pangan terjaga, dan ekonomi desa tetap bisa tumbuh tanpa harus mengorbankan masa depan agraris Indonesia.
Target LP2B 87% pada 2029 bukan sekadar angka di atas kertas RPJMN. Ia adalah benteng terakhir pertahanan negara dalam menghadapi krisis pangan global yang dipicu oleh perubahan iklim dan ketidakstabilan geopolitik. Dan benteng itu, kini dijaga ketat agar tidak runtuh oleh beton-beton toko, sekalipun berlabel koperasi rakyat.
